Senin, 04 Juni 2012

Organisasi dan Komunikasi Organisasi



Komunikasi di dalam organisasi tidak terlepas dari perkembangan manajeman dan birokrasi. Komunikasi merupakan kegiatan yang paling sering dilakukan dalam organisasi yaitu 75%-95% dari seluruh kegiatan organisasi. Tujuan dari dibuatnya teori komunikasi untuk menjembatani jurang pemisah dalam organisasi, sehingga proses dapat berjalan secara baik dan mencapai tujuan organisasi.

I.  Organisasi
            Telaah mengenai organisasi dapat menjadi demikian kompleks. Umpamanya organisasi dapat memiliki aspek mikro dan makro. Dari pandangan makro memberikan pertimbangan/ memperhatikan sekumpulan organisasi yang mempunyai komponen (mikro). Komponen ini mempunyai sasaran atau ciri-ciri khusus yang berbeda dengan system makro (Herbert G Hick dan Ray Gullet, 1987).
           
 Organisasi dengan demikian adalah kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relative terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan. Batasan ini terlihat amat panjang dan perlu diuraikan bagian-bagian penting yang relevan.
 
 Konsep dikoordinasikan dengan sadar, mengandung pengertian manajemen. Kesatuan sosial, berarti bahwa unit itu terdiri dari orang atau kelompok orang yang berinteraksi satu sama lain. Pola interaksi yang diikuti orang di dalam sebuah organisasi tidak begitu saja timbul, melainkan telah dipikirkan  terlebih dahulu. Sebuah organisasi memiliki batasan yang relative dapat diidentifikasi, berarti batasan dapat berubah dalam kurun waktu tertentu dan tidak selalu jelas, namun semua batasan yang nyata harus ada agar kita dapat membedakan antara anggota dan bukan anggota. Orang-orang di dalam sebuah organisasi mempunyai suatau keterikatan yang terus-menerus. Rasa keterikatan ini tentunya bukan berarti keanggotaan seumur hidup, akan tetapi sebaliknya organisasi menghadapi perubahan yang konstan di dalam keanggotaan mereka. Akhirnya, organisasi itu ada untuk mencapai sesuatu. “Sesuatu” itu adalah tujuan, dan tujuan tersebut biasanya tidak dapat dicapai oleh individu-individu yang bekerja sendiri, atau jika mungkin, hal tersebut dicapai secara efisien  melalui usaha kelompok (Stephen P. Robbins, 1994).

Dari pengertian tentang organisasi tersebut dapat disimpulkan, bahwa individu dengan organisasinya adalah tidak mungkin melepaskan diri dari hubungan jalin menjalin satu sama lain. Keberhasilan suatu organisasi secara tidak langsung merupakan pengkoordinasian yang baik dari dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama. Organisasi yang mutakhir dan yang serba kompleks pada umumnya bekerja secara serentak, terstruktur dan terkendali dalam rangka mencapai tujuan organisasi secara efisien dan efektif.

            Burn dan Stalker (1979) menyatakan bahwa suatu organisasi tidak akan berfungsi dengan efektif apabila struktur organisasinya tidak disesuaikan dengan lingkungannya. Apabila kondisi lingkungan organisasi relatif  stabil, maka struktur yang cocok adalah struktur yang mekanistik yaitu struktur yang diatur secara rinci, pembagian tugas, wewenang, tanggung jawab dan hubungan kerja antar unit-unit organisasi tersebut. Sebaliknya, apabila kondisi lingkungan tidak stabil, sehingga banyak faktor-faktor lingkungan yang tidak bisa diperkirakan situasi masa depannya, maka struktur organisasi yang sesuai adalah struktur yang organik yang pengaturannya tidak terlalu kaku, lebih fleksibel, dalam arti kata pembagian tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hubungan kerja antar unit-unit.

1. Sasaran, Efisiensi dan Efektivitas Organisasi
            Menurut Amitai Etzioni dalam Modern Organizations (dikutip Hari Lubis dan Martani Huseini, PAU-UI, 1987), bahwa sasaran (goal) organisasi adalah suatu keadaan atau kondisi yang akan dicapai oleh suatu organisasi. Dalam pengertian tersebut sasaran dapat diidentikan sebagai tujuan organisasi, baik tujuan jangka panjang maupun jangka pendek, yang mencakup sasaran dari keseluruhan organisasi ataupun sasaran dari suatu bagian tertentu dari organisasi.
  
          Pemahaman tentang tujuan atau sasaran organisasi ini akan sangat berkaitan sekali dengan efisiensi dan efektifitas organisasi, karena mampu memberikan gambaran mengenai keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai tujuan atau sasaran tersebut.

 Efisiensi merupakan sebuah konsep yang bersifat lebih terbatas dan menyangkut  proses internal yang terjadi dalam organisasi. Efisiensi menunjukkan banyaknya input atau sumber yang diperlukan oleh organisasi untuk menghasilkan satu satuan output. Karena itu, efisiensi dapat diukur sebagai ratio atau sumber yang diperlukan oleh organisasi untuk menghasilkan satu satuan output dengan menggunakan input atau masukan yang jumlahnya lebih sedikit dari yang digunakan oleh organisasi lainnya. Dapat dikatakan sebagai organisasi yang lebih efisien.
Sementara itu konsep efektifitas organisasi dapat dinyatakan sebagai tingkat keberhasilan organisasi dalam usaha untuk mencapai tujuan atau sasarannya. Efektifitas ini sebenarnya merupakan suatu konsep yang sangat luas, mencakup berbagai faktor di dalam maupun di luar organisasi itu sendiri (Hari Lubis dan Martani Huseini, 1987).

Efektifitas organisasi dapat diukur dengan berbagai macam cara, tapi tidak ada satupun ukuran yang benar-benar sempurna dan setiap ukuran yang digunakan pasti memiliki kelebihan ataupun kekurangan dibanding ukuran yang lainnya. Diantara pendekatan yang ada untuk mengukur efektifitas organisasi adalah pendekatan sasaran (goal approach) atau pendekatan pencapaian tujuan, pendekatan sumber (system Resources approach), pendekatan sistem (system approach), pendekatan Kontituensi dan pendekatan nilai-nilai bersaing.

Pendekatan sasaran atau tujuan memiliki kelemahan antara lain ;
(1)     pencapaian bersifat wujud (tangible),
(2)     organisasi mencoba mencapai lebih dri satu tujuan, tetapi pencapaian satu tujuan acapkali menghalangi atau mengurangi kemampuan mereka mencapai tujuan yang lain,
(3)     keberadaan tujuan resmi yang lazim dimana anggota menyatakan koitman masih dipertanyakan, beberapa peneliti telah menemui kesulitan memperoleh konsesus diantara manajer, atas tujuan organisasi mereka (lihat James L Gibson at.al, edisi kedelapan, 1996).

Dalam pendekatan sistem untuk mengukur efektifitas organisasi juga mengandung kelemahan, yaitu pendekatan ini lebih terfokus pada cara-cara yang diperlukan untuk mencapai keefektifan dari pada keefektifan organisasi itu sendiri, karena melihat variabel proses bagaimana organisasi berinterkasi dengan lingkungan yang terbuka dan mempengaruhinya, sehingga sulit dikembangkan alat ukur yang sah dan andal untuk memperoleh kuantitas atau intensitasnya (Stephen P. Robbins, 1994).

Pendekatan konstituensi dalam pengukuran efektifitas organisasi adalah mencoba untuk memandang keseluruhan kegiatan yang dilakukan pada suatu organisasi dengan memusatkan perhatiannya pada berbagai komponen atau kelompok di dalam maupun di luar organisasi yang mempunyai kepentingan dengan performa organisasi, seperti karyawan, pemegang saham, leveransir bahan, pemilik dan sebagainya. Dengan demikian, efektifitas organisasi akan diukur dari tingkat kepuasan setiap elemen konstituensi terhadap organisasi itu (Hari Lubis dan Martaini Huseini, 1987).

Pendekatan ini tentu memiliki kelemahan, bahwa tingkat kepuasan kelompok konstituensi atau pelanggan / konsumen bersifat relatf dan sulit diukur serta setiap elemen konstituensi tentu memiliki kriteria yang berbeda menilai organisasi sesuai dengan perbedaan kepentingan masing-masing.

Guna memahami organisasi pengawasan sebagai wadah dan proses maka perlu menghayati lima pertanyaan sebagai berikut : (Siagian, 2002; 229)
1.    Siapa yang melakukan, melakukan apa?. Karena dalam organisasi selalu terjadi pembagian tugas.
2.    Siapa yang bertanggung jawab, kepada siapa?. Perlu dikatakan dengan jelas sebab di dalam organisasi terdapat hierarki wewenang dan tanggung jawab.
3.    Siapa yang berinteraksi, dengan siapa?. Hal ini mengingat bahwa organisasi yang dikelola dengan baik berpedoman pada prinsip sinergi.
4.    Pola komunikasi yang bagaimana yang berlaku di dalam organisasi?. Berkaitan dengan kultur organisasi yang dianut.
5.    Jaringan informasi apa yang tersedia dan dapat dimanfaatkan oleh para anggota organisasi yang bersangkutan?

Organisasi-organisasi pemerintah adalah salah satu bagian dari organisasi public, disamping itu terdapat juga apa yang disebut organisasi privat (korporat). Kedua bentuk organisasi tersebut memiliki perbedaan, diantaranya bahwa organisasi publik cenderung bertahan lama, sementara organisasi privat, daur hidupnya fluktuatif, terkadang mengalami kemajuan, terkadang mengalami kemunduran bahkan kemungkinan bubar sebagai organisasi. Mengapa demikian, organisasi publik memiliki kecenderungan bertahan terhadap berbagai perubahan lingkungan karena ditopang oleh kekuasaan, sementara organisasi privat, hidupnya banyak ditentukan oleh kemampuannya dalam merespon perubahan dan lingkungannya.

Salah satu bagian bahasan dalam organisasi adalah yang menyangkut struktur organisasi. Struktur organisasi menunjukan bagaimana tugas akan dibagi, siapa yang melapor kepada siapa, dan mekanisme koordiansi yang formal serta pola interaksi yang akan diikuti. Robbins (1994: 6) menyebutkan bahwa adatiga komponen dari struktur organisasi, yaitu kompleksitas, formalisasi dan sentralisasi.

Kompleksitas mempertimbangkan tingkat differensiasi yang ada dalam organisasi, termasuk didalamnya tingkat spesialisasi atau tingkat pembagian kerja, jumlah tingkatan didalam hirarki organisasi, serta tingkat sejauh mana unit-unit organisasi tersebar secara geografis.

Sementara formalisasi menyangkut tingkat sejauh mana sebuah organisasi menyadarkan dirinya kepada peraturan dan prosedur untuk mengatur prilaku dari para pegawainya. Sentralisasi mempertimbangkan dimana letak dari pusat pengambilan keputusan. Dalam organisasi, kecenderunganya secara bergantian dipergunakan sentralisasi atau desentralisasi dalam proses pengambilan keputusan.

Ketiga komponen diatas sangat menentukan berjalannya organisasi, struktur yang komplek dengan tingkat formalisasi aturan yang ketat serta pengambilan keputusan yang sangat sentralistik membuat organisasi menjadi sangat lamban dalam merespon perubahan lingkungan, begitu juga sebaliknya, tingkat kompleksitas yang rendah, dengan derajat formalisasi yang lentur serta pengambilan keputusan yang desentralistik menjadikan organisasi cepat merespon perubahan yang terjadi di lingkungannya.

Persoalan organisasi publik adalah terlalu kompleknya struktur dengan formalisasi aturan yang ketat dan sangat prosedural yang disertai oleh minimnya pelimpahan kewenangan (desentralisasi) menjadikan organisasi publik dijangkiti penyakit birokrasi red-tape, bertele-tele, high cost dan tidak adaptif terhadap tuntutan atau dukungan publik. Kondisi tersebut menuntut dilakukannya evaluasi yang dilanjutkan dengan merancang kembali terhadap struktur organisasi pemerintah daerah agar lebih tanggap  perubahan-perubahan lingkungan.

Dalam literatur administrasi maupun kebijakan publik, dimensi struktur organisasi dibedakan atas beberapa bentuk, Jackson dkk (1986) membedakannya kedalam 8 tingkatan,  masing-masing (1) organization size, (2)  complexity or differentiation, (3) formalization, (4) control, (5) administrative component, (6) bureaucratization, (7) centralization dan (8) level of authority. Sementara itu Robbins (1994) membedakan kedalam tiga dimensi , masing-masing : (1) complexity or differentiation, (2) formalization, (3) centralization.

Dari ketiga dimensi struktur sebagaimana diatas complexity memiliki kaitan dengan kajian tentang rancangan struktur organisasi. Complexity adalah “degree of differentiation”,  baik horizontal maupun vertikal.


2. Diferensiasi Horizontal
            Diferensiasi secara horizontal adalah the degree of horizontal separation between units, diferensiasi horizontal dilakukan dalam bentuk spesialisasi atau departementasi. Diferensiasi ini dalam batas tertentu berkaitan dengan efisiensi dan produktivitas. Dalam batas tertentu, semakin spesial suatu tugas (full-specialized) atau pekerjaan, semakin efisien, tetapi diluar batas itu over specialized atau under specialized bahkan overlapped, efisiensi menjadi menurun.
            Dengan demikian maka struktur yang terdefrensiasi secara penuh spesialisasi berpengaruh pada pencapaian tingkat efisiensi dari organisasi. Diferensiasi melalui spesialisasi fungsi-fungsi disamping menciptakan efisiensi dan meningkatkan produktifitas (karena tingkat kecakapan dari para spesialis-spesialis) juga mempersingkat waktu pencapaian tujuan organisasi. Spesialisasi pada organisasi privat biasanya terbentuk departementalisasi, yakni pengelompokkan pekerjaan dan orang-orang berdasarkan spesialisasinya, misalnya departemen purchasing, marketing, dan sebagainya.
            Diferensiasi horizontal berkaitan dengan bentuk struktur suatu organisasi, Mary Jo Hatch dalam Organization Theory (1997) membedakan enam bentuk struktur organisasi, yaitu : (1) simple structure, (2) functional structure, (3)  multi division structure, (4)  matrix structure, (5) hybrid structure dan (6) network structure. Pilihan atas model-model struktur tersebut tergantung atau disesuaikan dengan tujuan suatu organisasi.

3 Diferensiasi Vertikal
            Sementara itu diferensiasi vertikal adalah “the depth of organizations hierarchy”. Diferensiasi vertikal merujuk pada struktur organisasi, semakin tinggi tingkat hierarki organisasi semakin jauh hubungan antara top management dengan staf atau struktur bawahnya. Diferensiasi vertikal berkaitan dengan otoritas dan rentang kendali sebuah organisasi, semakin tinggi bentuk struktur organisasi, semakin tinggi rentang kendali dalam organisasi tersebut semakin besar (cost) birokrasi yang dibutuhkan.
             
Ada dua model struktur dalam diferensiasi vertikal, yaitu model tall dan model flat. Model tall terdiri atas beberapa tingkatan dalam struktur organisasi (bentuk meninggi) sementara model flat lebih mendatar dengan sedikit tingkatan.
  
           Struktur tall memberikan supervisi dan kontrol yang berorientasi pada atasan yang lebih ketat, dan kordinasi serta komunikasi menjadi rumit, disebabkan oleh bertambahnya jumlah yang harus dilalui perintah-perintah. Struktur flat mempunyai rantai komunikasi yang lebih singkat dan sederhana, peluang supervisi yang lebih sedikit karena para manajer (kepala bagian) mempunyai lebih banyak orang yang melapor kepadanya, dan mengurangi peluang kenaikan jabatan karena tingkat manajemen yang lebih sedikit (Robbins, 1990).

Secara konseptual Henry Mintzberg dalam Structure-In-Five (1983) mengatakan bahwa organisasi formal setidaknya memiliki lima bagian dalam strukturnya, masing-masing :
1.    Strategic Apex (unsur pimpinan, unsur kepala);
2.    Middle Line (lini tengah);
3.    Technostructure (unsur staf);
4.    Support Staf  (staf pendukung);
5.    Operating Core (unsur pelaksana).

4. Teori Organisasi Modern
            Perkembangan teori organisasi pada mulanya menunjukan gejala “ menyebar”. Berbagai pendekatan muncul sering kali tidak ada hubungan satu dengan yang lainya, bahkan saling berlawanan. Pendekatan klasik dan Neo-klasik misalnya memberikan jelas gambaran tentang penyebaran tersebut. Pendekatan klasik memusatkan perhatian pada anatomi organisasi dan tidak memperhatikan aspek sosial. Sedangkan pendekatan neo klasik justru mementingkan aspek sosial tetapi kurang memperhatikan anatomi oranisasi.
            
 Selanjutnya muncul pendekatan modern dalam teori organisasi yang sering kali mampu menyatukan keseluruhan pandangan dalam analisa organisasi. Pendekatan ini muncul diawali oleh suatu penelitian yang dilakukan oleh Joan Woodward pada tahun 1950-an, terhadap 100 buah perusahaan industri di South Essex-Ingris.
             
Penelitian Woodward ini diikuti oleh beberapa peneliti lainya menunjukan bahhwa selain teknologi terdapat juga aspek-aspek lain yang berpengaruh terhadap karakteristik organisasi yaitu faktor-faktor lain yang terdapat dalam lingkungan organisasi. Hal ini menunjukan bahwa organisasi dipengaruhi oleh keadaan lingkungannya, dan hanya organisasi yang bisa beradaptasi secara tepat terhadap tuntutan lingkungan yang dapat mencapai keberhasilan. Karena itu bentuk dan cara pengelolaan organisasi haruslah disesuaikan dengan  keadaan lingkungannya agar organisasi itu bisa mencapai keberhasilan.
           
 Pendekatan modern mempunyai beberapa perbedaan yang mendasar jika dibandingkan dengan pendekatan sebelumnya yaitu:
1.             Pendekatan Modern memandang organisasi sebagai suatu sistem terbuka, yang berarti bahwa organisasi merupakan bagian (sub sistem) dari lingkunganya, sehingga organisasi bisa dipengaruhi maupun mempengaruhi lingkunganya.
2.             Keterbukaan dan ketergantungan organisasi terhadap lingkunganya menyebabkan bentuk organisasi harus disesuaikan dengan lingkungan dimana organisasi tersebut berada. (S.B. Hari Lubis dan Martani Husein, 1987 : 6)

 
II. KOMUNIKASI ORGANISASI (ORGANIZATIONAL COMMUNICATION)
            Komunikasi organisasi banyak dipengaruhi oleh teori Frederick Taylor (teori manajemen) dan teori Max Weber (teori birokrasi) yang melihat bahwa komunikasi dalam organisasi diatur oleh standar yang jelas. Tahun 60 dan 70-an berkembang pandangan organisasi sebagai suatu sistem, perkembangan selanjutnya tahun 80-an masyarakat kebingungan dengan rasionalitas dan objektivitas dalam pandangan sistem dari sinilah muncul pandangan budaya yang melihat dalam organisasi terdapat sejarah, nilai, ritual dan perilaku anggota organisasi.
             
Max Weber merupakan pendiri modern organization studies mengatakan:
His account can be summarized as follows: members use the ideal type conception of bureaucracy to understand the conduct of other members and to guide their own actions; because they all act in patterns organized by the ideal type, their actions coordinate in such a way that organizations consequentially and meaningfully exist. Thus, from its beginning, organization studies have pursued the central question of how large-scale, purposefully-controlled organizations are constituted.
             
Max Weber membentuk studi-studi organisasi modern dengan menawarkan satu analisis interpretif mengenai birokrasi (1968). Paparannya dapat diringkaskan sebagai berikut: para anggota menggunakan jenis ideal konsepsi birokrasi untuk memahami kelakuan anggota lain dan untuk memandu tindakan mereka sendiri; karena mereka semua bertindak dalam pola-pola yang diorganisir oleh jenis ideal, tindakan-tindakan mereka mengkordinir dalam cara yang sedemikian sehingga organisasi-organisasi ada secara konsekuensial dan secara bermakna. (Robert D. McPhee, Arizona State University & Pamela Zaug, Arizona State University dalam The Communicative Constitution Of Organizations: A Framework For Explanation, 2000)
            
 James R. Taylor dalam Rethinking the Theory of Organizational Communication, How to Read An Organization Series: Communication and Information Science menjelaskan bahwa komununikasi organisasi (organizational communication) merupakan faktor penentu suksesnya suatu organisasi yang bertujuan menjadi sistem demi menyamakan gerak, membentuk harmonisasi organ-organ, penyelarasan berbagai konflik internal, pencitraan, pencapaian tujuan bahkan pengembangan organisasi.
            
 Masyarakat kita merupakan “masyarakat organisasi”, kita lahir di organisasi, belajar di organisasi dan banyak menghabiskan waktu dari hidup kita untuk bekerja di organisasi (Littlejohn, 2002). Komunikasi merupakan kegiatan yang paling sering dilakukan dalam organisasi yaitu 75%-95% dari seluruh kegiatan organisasi. Dari kegiatan tersebut dapat dirinci 5% untuk menulis, 10% baca, 35% bicara dan 50% mendengar.
             
Adapun komunikasi organisasi dilakukan dalam kerangka: sebanyak 44% untuk komunikasi rutin; 26% untuk pengembangan SDM (sumber daya manusia) antara lain untuk penilaian karyawan, konseling karyawan, training, seleksi, promosi karyawan, dll.; 19% untuk traditional management seperti pengawasan, memberi instruksi, melapor, dll.;  11% untuk net-working antara lain untuk berkoordinasi dengan bagian lain, mencari informasi pesaing, dll.
             
Istilah organisasi diartikan merupakan sebuah kelompok individu yang diorganisasi untuk mencapai tujuan tertentu (Devito, 1997). Jumlah anggota organisasi sangat bervariasi dari satu organisasi ke organisasi lainnya. Ada yang beranggotakan tiga atau empat orang bekerja dengan kontak yang sangat dekat. Yang lainnya memiliki seribu karyawan tersebar di seluruh dunia. Yang terpenting adalah mereka ini bekerja di dalam struktur tertentu. Individu di abad ke-21 ini sangat dinamis, masuk dan keluar dari suatu perusahaan atau organisasi untuk mencari pengalam baru atau penghasilan lebih baik bukan hal yang aneh. Pada saat itulah proses asimilasi terjadi. Studi komunikasi organisasi merupakan studi yang interdisipliner. Bidang-bidang studi yang menggunakan kajian komunikasi organisasi yakni: manajemen, sosiologi, psikologi sosial, dan lain-lain. Karena itulah maka teori-teori komunikasi organisasi berhubungan dengan ilmu-ilmu lainnya dan untuk memahaminya perlu dipelajari terlebih dahulu bagaimana perkembangan komunikasi organisasi.
            
 Pada dasarnya istilah komunikasi organisasi terbagi menjadi dua arti, yakni; organisasi dan komunikasi. Kata organisasi di sini dapat diartikan seperti rangkaian mesin yang memiliki bagian-bagin  untuk memproduksi sebuah produk atau layanan dari input (masukkan) sampai output (luaran) dari suatu  sistem. Di samping itu juga sebagian ahli mendefinisikan organisasi sering dianggap sebagai sesuatu yang hidup secara natural, seperti layaknya tumbuhan atau binatang. Mereka lahir, tumbuh dan berkembang sesuai dengan lingkungan dan tuntutan zaman yang melingkupinya. Ada juga yang beranggapan bahwa organisasi seperti otak manusia yang memiliki proses informasi, intelegensia dan konseptualisasi perencanaan. Pada perkembangan selanjutnya organisasi sering dianggap, seperti masuk dalam tatanan realitas budaya karena menciptakan makna, memiliki nilai dan norma yang dipersuasikan oleh cerita dan ritual yang terbagikan.
             
Dalam  organisasi dikenal juga dengan konsep individualistik atau hubungan antar individu yang akan memunculkan hubungan dyadic. Hubungan dalam kaitannya dengan keintiman ini akan sangat mengarah kepada adanya hubungan konsepsi jaringan dalam komunikasi organisasi. Manusia berkomunikasi satu dengan yang lain yang selalu di kaitan dengan penggunaan saluran komunikasi untuk menjadi instrumen penyampaian pesan bisa dalam berbagai bentuk, fungsi sosial dalam organisasi yang mampu melingkupi kelompok besar (large groups).
           
 Sedangkan definisi komunikasi itu sendiri yang digunakan dalam tulisan ini yakni mengikuti pendapat Pace yang menyebutkan bahwa suatu tindakan komunikasi akan sangat dipengaruhi oleh dua hal, yakni; penciptaan pesan (atau biasanya disebut dengan penciptaan pertunjukkan (display) dan penafsiran pesan atau penafsiran sebuah pertunjukkan.  
             
Ditambahkan Goldhaber, bahwa setiap manusia dalam kaitan dengan organisasi akan dihubungan dengan pertunjukkan yang berjalan. Maksudnya adalah manusia tidak dapat tidak menunjukkan bahwa mereka tidak mengeluarkan pesan (Goldhaber, 1979). Dalam kantor pertunjukkan pesan bisa dalam bentuk memo, laporan, pidato dan neraca keuangan yang dapat merepresentasikan gagasan-gagasan si pengirim pesan. Oleh sebab itu di dalam menafsirkan pesan akan muncul proses pemindahan (transfer) dan pertukaran (exchange) pesan, dan di sinilah titik letak penting realitas budaya yang disebutkan oleh para aliran subyektivis. Keberadaan artefak, gerak tubuh dan tindakan akan melukiskan suatu makna yang manusia miliki lewat petunjukkan yang secara tidak langsung digelar.
             
Menurut James Taylor (1993) tujuan dari dibuatnya teori komunikasi untuk
menjembatani jurang pemisah dalam organisasi, sehingga proses dapat berjalan secara baik dan mencapai tujuan organisasi. “The goal of organizational communication theory ought to be to bridge the micro/macro gap, by showing how to discover the structure in the process and delineating the processes that realize the structure” (261). The processes of communication create a patterning which constitutes the structure of organization and the organization itself simultaneously. To develop his conception of communication, Taylor turns to Greimas (among, we should hasten to note, many other theoretic strands), who contends that all communication has an underlying deep narrative structure that organizes conversation through various speech acts. The constitution of an organization would involve its deep narrative structuring of a great number of elementary transactions conducted by human agents. Another main tenet is his claim that communication involves two aspects, conversation and text, with the latter (the medium of organizational structure) stabilizing and grounding, but also being enacted and potentially transformed by, the former (the medium of organizationally communicative action). Since communication creates the structure of organization, Taylor argues that it makes sense to study organizations from the communication perspective. A key point to his position, which seems to be comparable to Weick, is that organization is an effect of communication and not its predecessor. Taylor vastly extends the range of communication theory applied to the constitution problem, but his fascination (even as a pronounced interpretivist) with structuralism leads him to root his answer to the constitution problem in a grammatical rather than a systems conception.
             
Komunikasi organisasi dapat didefinisikan sebagai pertunjukkan dan penafsiran pesan di antara unit-unit komunikasi yang merupakan bagian dari suatu organisasi tertentu.  Suatu organisasi terdiri dari unit-unit komunikasi yang terdiri dari unit-unit komunikasi dalam hubungan-hubungan hirarkris antara yang satu lainnya dan berfungsi dalam suatu lingkungan (Pace and Faules, 2002: 20).
            
 Di samping itu juga komunikasi organisasi, dipandang dari suatu perspektif intepretatif (subjektif) adalah proses penciptaan makna atas interaksi yang merupakan organisasi. Proses interaksi itu tidak mencerminkan organisasi; ia adalah organisasi. Komunikasi organisasi adalah perilaku pengorganisasian yang terjadi dan bagaimana pihak-pihak yang terlibat di dalamnya bertransaksi dan memberikan makna atas apa yang sedang terjadi.   
             
Menurut Monge dan Eisenberg, kerja dari hubungan komunikasi organisasi antara kolega yang terinstitusi akan memberikan gambaran terbaik menciptakan konstitusi konsep jaringan (Littlejohn, 1999:303). Organisasi dianggap sebagai suatu sistem yang sedikitnya terdiri dari dua orang atau pihak (atau lebih). Di dalamnya terdapat interdepen, masukan (input), hubungan dan luaran (output).
             
Struktur hubungan antara komunikasi organisasi terdiri dari pola interaksi antar anggota, siapa yang berbicara dan memberi pesan kepada siapa? Hal ini yang disebut dengan aliran informasi. Dasar pemikiran dari ide ini teori jaringan yang dapat diprediksikan antar komunikasi antar individu yang ada di dalam organisasi. Jelasnya dalam struktur komunikasi organisasi pasti terdapat struktur antar dependen dan interdependen, sehingga antar yang berhubungan dapat menjalankan jaringan komunikasi. Tapi dalam hal ini perlu ada aturan yang mengikat jaringan dalam menciptakan hubungan. Oleh sebab itu perlu ada pemahaman peran jabatan dalam komunikasi organisasi yang tercipta.
             
Komunikasi organisasi informal berkaitan dengan fenomena yang disebut komunikasi jabatan (posisitional communications) (Redfield, 1953). Hubungan yang dimaksud adalah terbentuk atas antar jabatan-jabatan bukan antara orang-orang. Keseluruhan organisasi terdiri dari jaringan jabatan. Praktik komunikasi  jabatan ini membingungkan karena tidak semua jabatan dan interaksi secara seksama dapat berjalan dalam alur informasi yang sesuai dengan jabatan.
           
 Dalam hubungan informal terbentuk sebagai respon terhadap berbagai kesempatan yang diciptakan lingkungan, organisasi informal merupakan lingkungan kelompok lebih nyata yang mempengaruhi jumlah dan pelaksanaan hubungan informal dalam organisasi. Ada dua model teori organisasi besar, yakni; Weber dengan model birokrasi yang terfokus pada pengorganisasian. Teori ini dianggap sebagai pernyataan terpenting tentang organisasi formal yang didasarkan pada pengelolaan.
             
Sedangkan model kedua yakni organisasi menurut Frederick W. Taylor. Bagi beliau doktrin klasik organisasi dan manajemen dapat secara langsung dilacak kembali ke minat Taylor atas pengawasan (supervisi) fungsional. Secara khusus Weber dan Taylor menyajikan teori-teori organisasi dan manajemen yang hampir secara khusus membahas anatomi organisasi formal. Dalam artian khusus dibahas dalam anatomi formal yang dapat disebut dengan teori-teori struktural klasik.

Pendekatan Taylor terhadap manajemen dilakukan di sekitar empat unsur kunci: pembagian kerja, proses skalar dan fungsional, struktur, dan rentang kekuasaan.

1.   PEMBAGIAN KERJA
                        Pembagian kerja di sini berkaitan dengan bagaimana tugas, kewajiban dan pekerjaan organisasi didistribusikan. Kewajiban perusahaan secara sistematik dibebankan kepada jabatan-jabatan dalam suatu tatanan spesialisasi yang menurun. Bila dapat dilakukan, pekerjaan setiap orang dalam organisasi harus terbatas pada pelaksanaan suatu fungsi, yang merupakan konsep pembagian kerja. Parkinson merumuskan sejumlah prinsip yang membantu menjelaskan bagaimana orang-orang dalam organisasi memanipulasi unsur tersebut (1957).
                        Dalam hukum Parkinson (Parkinson’s Law) ini menyebutkan bahwa manajer, pekerja dan administrator mulai merasa kekurangan tenaga karena kelelahan dalam kerja. Oleh sebab itu manajer perusahaan perlu melakukan tiga pilihan: mengundurkan diri, berbagi kerja dengan kolega atau meminta bantuan memiliki dua orang bawahan (parkinson dalam Pace and Wyne, 2002:51).  

 2.   PROSES SKALAR DAN FUNGSIONAL
                  Proses ini berkaitan dengan pertumbuhan vertikal dan horisontal organisasi. Proses skalar ini menunjukkan rantai perintah atau dimensi vertikal organisasi. Dengan penambahan sumber daya manusia organisasi akan memberikan delegasi dan kewenangan atas tanggungjawab, kesatuan perintah dan kewajiban pelaporan.
                  Pembagian ini sesuai dengan pilar keempat teori manajemen klasik, bahwa pembagian kerja dalam tugas-tugas lebih khusus akan menjadi unit-unit yang sesuai dengan proses-proses fungsional dan ekspansi horisontal organisasi.

BENTUK KOMUNIKASI DALAM ORGANISASI
1. Management Information System

    Misalnya: dengan menggunakan computer, data, informasi.
2. Telecomunication
     Komunikasi dengan peralatan yang mana komunikator dan komunikan tidak  
     berhadapan langsung.
     Misalnya: telepon, TV, e-mail, voice messaging, electronic bulletin board.
3. Non verbal communication
     Pralinguistic, proxemics, kinesics, chronemics, olfaksi, tactile, artifactual.
4. Interpersonal communication
     Komunikasi yang terjadi antar individu.
5. The organizational communication process
    - instruksi atau komando
    - laporan, pertanyaan, permintaan
   - subsgroup dengan subsgroups
   - staff
BENTUK KOMUNIKASI BERDASAR STRUKTUR ORGANISASI
1. Superior - subordinate communication
    Disebut juga downward communication yaitu komunikatornya adalah atasan  
    dan komunikasinya adalah bawahannya.
Katz & Kahn menyebutkan 5 bentuk komunikasi downward, yaitu:
a. memberi tugas rinci - job instruction
b. memberi informasi tentang prosedur organisasi dan latihan-latihan.
c. memberi informasi tentang rastionale of the job yaitu alasan mengapa tugas
    tersebut harus dilakukan
d. memberi tahu tentang kinerja anak buah
e. memberi informasi tentang ideologi organisasi (visi, misi) untuk memudahkan
dalam mencapai tujuan organisasi.
    Media yang digunakan adalah media tulis, media lesan, interaktif.
2. Subordinate - initiated communication
    Disebut juga dengan upward communication yaitu komunikasi yang terjadi dari   
bawahan ke atasannya.
Adapun bentuknya adalah:
a. Informasi pribadi tentang gagasan, sikap, peampilan kerja.
b. Informasi feedback tentang performance teknis, beberapa informasi penting
    lainnya.
3. Interactive communication
Komunikasi yang terjadi pada karyawan yang selevel.
Bentuknya adalah
a. Task coordination
b. Problem solving
c. Information sharing
d. Conflict Resolution
Beberapa faktor pada struktur organisasi yang berpengaruh pada pola komunikasi antara lain
a. ukuran
b. sentralisasi - desentralisasi
c. degrees of uncertainity



Minggu, 20 Mei 2012

Mekanisme Pengawasan Pemilu Di Indonesia

Suatu ketika seorang Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu menanyakan, apa pentingnya (urgensi) pengawasan pemilu di Indonesia. Pertanyaan tersebut bukan hanya menjadi pertanyaan seorang panwaslu saja tetapi sebagian besar masyarakat di Indonesia menanyakan sejauhmana pentingnya pengawasan pemilu di Indonesia. Seberapa efektifkah pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan jajaran dibawahnya pada pelaksanaan pemilu selama ini dan yang akan datang. Pertanyaan yang menjadi wacana dalam masyarakat terkait langsung pada pelaksanaan pemilu di Indonesia. 

Jika ditinjau dari perspektif pemilu yakni agar tercipta derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan mempunyai derajat keterwakilan yang lebih tinggi, serta memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, maka penyelenggaraan pemilihan umum harus dilaksanakan secara lebih berkualitas dari waktu ke waktu. Implementasi dari upaya yang dilakukan dalam meningkatkan kualitas adalah membentuk dan melaksanakan fungsi pengawasan pemilu.

Menurut Tim Peneliti LIPI, Kriteria tentang pemilu yang jujur dan adil juga diukur dari lima parameter dalam konteks penentuan kadar demokratis suatu pemilu yakni :
  1. Universalitas (Universality) ; pemilu demokratis harus diukur secara universal karena nilai-nilai demokrasi adalah universal artinya konsep, sistem, prosedur, perangkat dan pelaksana pemilu harus mengikuti kaidah demokrasi yang universal itu sendiri. 
  2. Kesetaraan (Egality) ; pemilu demokrasi harus mampu menjamin kesetaraan masing-masing kontestan untuk berkompetisi secara free and fair, oleh karena itu regulasi pemilu seharusnya dapat meminimalisir terjadinya ketidaksetaraan politik (political inequality), 
  3. Kebebasan (freedom) ; pemilu yang demokratis harus mampu menjamin kebebasan pemilih menentukan sikap politiknya tanpa adanya tekanan, intimidasi, iming-iming pemberian sesuatu yang akan mempengaruhi pilihan pemilih.
  4. Kerahasian (secrecy) ; pemilu yang demokratis harus mampu menjamin kerahasian pilihan politik pemilih, bahkan oleh panitia pemilihan sekalipun. Kerahasian sebagai sebuah prinsip sangat terkait dengan kebebsan seseorang dalam memilih. 
  5. Transparansi (transparancy) ; pemilu yang demokratis harus menjamin transparansi dalam segala hal yang terkait dengan aktivitas pemilu yang dilakukan oleh semua pihak dalam proses pemilu yakni penyelengaraan pemilu, peserta pemilu dan pengawasan serta pemantau pemilu. (Lili Romli,”Pengawasan Penyelengaraan Pemilihan Umum dan Sri Yanuarti, “ Pengawasan Penyelangaraan Pemilu ; Studi kasus Jawa Tengah”. Buku laporan Penelitian LIPI dengan Balitbang Departetmen Dalam Negeri, hal 103-104 (Jakarta P2P LIPI 2004). 

PENGERTIAN PENGAWASAN 
Pengertian pengawasan menurut George R. Terry yang dikutip Muchsan SH menyatakan sebagai berikut; “ Control is to determine what is accomplished evaluate it, and apply corrective measure, if needed to result in keeping with the plan” Dalam pengertianya pengawasan menitik beratkan pada tindakan evaluasi serta koreksi terhadap hasil yang dicapai, dengan maksud agar hasil tersebut sesuai dengan rencana. Dengan demikian tindakan pengawasan itu tidak dilakukan terhadap suatu proses kegiatan yang sedang berjalan, akan tetapi justru pada akhir suatu kegiatan setelah kegiatan tersebut menghasilkan sesuatu. 

Menurut Hendry fanyol menyebutkan : “Control consist in veryfiying wether everything accur in comformity with the plan asopted, the instruction issued and principles established. It has for object to point out weaknesses and errors in to recttivy then and prevent recurrance” Adapun maksud dari pengertian diatas adalah realitas bahwa hakikat merupakan suatu tindakan menilai (menguji) apakah sesuatu telah berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan. Melalui pengawasan tersebut akan dapat ditemukan kesalahan- kesalahan yang akhirnya kesalahan-kesalahan tersebut akan dapat diperbaiki dan yang terpenting jangan sampai kesalahan tersebut terulang kembali. Sementara itu Newman berpendapat bahwa “ control is assurance that the perfomance conform to plan”. Ini berarti bahwa titik berat pengawasan adalah suatu usaha untuk menjamin agar pelaksanaan suatu tugas dapat sesuai dengan rencana. Karena itu, pengawasan merupakan suatu tindakan yang dilakukan selama proses suatu kegiatan sedang berjalan. 

 DR. S.P. Siagian, MPA mengambarkan pengawasan sebagai berikut; “Proses pengamatan daripada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar pekerjaan yang sedang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.” Pendapat Siagian ini sama dengan Newman dimana pengawasan menitik beratkan pada tindakan pengawasan pada proses yang sedang berjalan atau dilaksanakan. 

Pengawasan tidak dilaksanakan pada akhir suatu kegiatan, justru pengawasan dilaksanakan pada dalam menilai dan mewarnai hasil yang akan dicapai oleh kegiatan yang sedang dilaksanakan tersebut. Berdasarkan definisi diatas, wujud pengawasan adalah kegiatan untuk menilai suatu pelaksanaan tugas secara de facto. Sedangkan tujuan pengawasan hanyalah terbatas pada pencocokan apakah kegiatan yang dilaksanakan telah sesuai dengan tolak ukur yang telah ditentukan sebelumnya karena pengawasan tidak terkandung kegiatan yang bersifat korektif ataupun pengarahan. 

Adapun fungsi pengawasan secara teoritis berfungsi sebagai ;
  1. Eksplanasi, pengawasan menghimpun informasi yang dapat menjelaskan mengapa hasil-hasil kebijakan publik dan program yang dicanangkan berbeda. 
  2. Akuntansi, pengawasan menghasilkan informasi yang bermanfaat untuk melakukan akuntansi atas perubahan sosial ekonomi yang terjadi setelah dilaksanakannya sejumlah kebijakan publik dari waktu ke waktu. 
  3. Pemeriksaan, pengawasan membantu menentukan apakah sumber daya dan pelayanan yang dimaksudkan untuk kelompok sasaran maupun konsumen tertentu memang telah sampai kepada mereka. dan 
  4. Kepatuhan, pengawasan bermanfaat untuk menentukan apakah tindakan dari para administrator program, staf dan pelaku lain sesuai dengan standar dan prosedur yang dibuat oleh legislator, instansi pemerintah dan atau lembaga profesional. 

Guna memahami organisasi pengawasan sebagai wadah dan proses maka perlu menghayati lima pertanyaan sebagai berikut : (Siagian, 2002; 229)
  1. Siapa yang melakukan, melakukan apa?. Karena dalam organisasi selalu terjadi pembagian tugas. 
  2. Siapa yang bertanggung jawab, kepada siapa?. Perlu dikatakan dengan jelas sebab di dalam organisasi terdapat hierarki wewenang dan tanggung jawab. 
  3. Siapa yang berinteraksi, dengan siapa?. Hal ini mengingat bahwa organisasi yang dikelola dengan baik berpedoman pada prinsip sinergi. 
  4. Pola komunikasi yang bagaimana yang berlaku di dalam organisasi?. Berkaitan dengan kultur organisasi yang dianut. 
  5. Jaringan informasi apa yang tersedia dan dapat dimanfaatkan oleh para anggota organisasi yang bersangkutan? 


PENGAWASAN PEMILU DI INDONESIA 
Sejarah telah memperlihatkan bahwa sejak pemilu pertama di Indonesia tahun 1955 sampai pemilu tahun 1982 pengawasan dalam pemilu belum ada. Ini membuktikan bahwa belum adanya kepedulian masyarakat dan pemerintah tentang pentingnya pengawasan dalam pemilu. Regulasi pada masa Orde Lama maupun Orde Baru menurut Arbi Sanit (1997) menganut falsafah kekuasaan tradisional, yakni terdapatnya niat pemerintah sebagai pola hubungan kekuasaan dalam proses pengawasan pemilu, dimana pemilu diawasi sendiri oleh pemerintah sebagai pelaksananya (prinsip pengawasan internal). Kepedulian pengawasan dalam pemilu baru dilaksanakan pada tahun 1980. Penguasa pada saat itu segera membentuk badan pengawas pemilu dari tingkat pusat sampai daerah. Lembaga yang diberi nama Panitia Pengawasan Pelaksana (Panwaslak) ini dipimpin langsung oleh Jaksa Agung dan birokrasi sipil serta militer bertindak sebagai pelaksana lapangannya. Panwaslak sebagai pengawas pemilu internal ini baru diperkenalkan menjelang pemilu Orde Baru ke-3 dalam UU No. 2 tahun 1980 tentang perbaikan kedua kalinya UU No. 15/1969 tentang Pemilu anggota DPR/MPR. 

 Sejak kemerdekaan hingga tahun 2009 bangsa Indonesia telah menyelenggarakan sepuluh kali pemilihan umum, yaitu pemilihan umum 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, dan 2004 serta 2009. Namun dari sepuluh kali pemilu baru pada tahun 1982 ada lembaga pengawasan. Artinya pemerintah sebagai penanggung jawab pelaksanaan pemilu baru menyadari pentingnya pengawas pemilu. Ada beberapa model pengawasan yang pernah dilaksanakan di Indonesia. 

Ada beberapa model pengawasan yang pernah dilaksanakan di Indonesia.
 Pertama  Model Pengawasan Pemilu bagian Kejaksaan Agung Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum (PANWASLAK) sebagai pengawas pemilu internal ini baru diperkenalkan menjelang pemilu Orde Baru ke-3 dalam UU No. 2 tahun 1980 tentang perbaikan kedua kalinya UU No. 15/1969 tentang Pemilu anggota DPR/MPR. Perubahan ini lahir sebagai kekurang-efektifan parlemen karena dihasilkan pemilu tanpa pengawasan, dan kesulitan pemerintah dalam menghadapi krisis minyak, telah memaksa pemerintah dalam memenuhi kebutuhan terciptanya dukungan masyarakat kepada mereka. Keberadaan PANWASLAK merupakan organ pengawasan yang dibentuk oleh Panitia Pemilu di Indonesia (PPI). Lembaga ini dipimpin langsung oleh Jaksa Agung dan birokrasi sipil serta militer bertindak sebagai pelaksana lapangannya PANWASLAK dibentuk ditiap Panitia Pemilu mulai dari pusat hingga kecamatan. Komposisi keanggotaannya diambilkan dari unsur pemerintah, Golkar, PPP, PDI, dan ABRI. 

kedua  Model Pengawasan Bagian Masyarakat Berawal dari lontaran isu yang dilemparkan oleh PPP, yang akan membentuk Lajnah (lembaga pengawas) pemilu hingga ke tingkat kecamatan, menjelang pemilu 1997, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Bandung nekad mendirikan Lembaga Independen Pemantau Pemilu (LIPP) yang akan mengawasi pelaksanaan pemilu sejak pendaftaran pemilih sampai pengumuman perhitungan suara. Pendirian lembaga pengawas yang dideklarasikan di Bandung itu ternyata mendapat sambutan cukup luas dari para aktifis LSM, aktifis mahasiswa dan LBH di 10 propinsi lainnya di Indonesia. Tak berselang lama, lahirlah KIPP (Komite Independen Pengawas Pemilu) yang dimotori oleh Goenawan Muhammad dan kawan-kawan. Landasan filosofis didirikannya KIPP ini adalah realitas bahwa pemilu telah banyak dikotori dengan kecurangan dan manipulasi, hak rakyat diabaikan. Kelahirannya adalah investasi jangka panjang untuk menciptakan demokrasi baru yang lebih baik, sehingga KIPP diorientasikan untuk membangun kepercayaan rakyat bahwa mereka bisa bekerja untuk perbaikan. Selain atas kehadiran LIPP dan KIPP, sejumlah tokoh yang dipelopori oleh Luhut Sitompul, dan kawan kawan, membentuk Tim Obyektif Pemantau Pemilu (TOPP). Institusi ini bersifat independen guna mendukung peran, posisi, serta fungsi PANWASLAK sebagai lembaga resmi yang berwenang melakukan pengawasan. (Wahidah, 2004) 

Ketiga Model Pengawasan Pemilu Bagian Makamah Agung (MA) Pemilu 1999 lalu memang terbilang istimewa, sebab untuk pertama kalinya tugas pengawasan pemilu diserahkan kepada lembaga yudikatif, yakni Makamah Agung dan badan-badan peradilan dibawahnya. Pemilu 1999 memposisikan tanggung jawab pengawasan formal pada yudikatif, dalam wewenangnya untuk membentuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwas), sebagaimana diamanatkan pasal 24 UU No.3/1999. Panwas adalah institusi yuridis yang diberi tanggung jawab dan kewenangan oleh undang-undang untuk mengawasi dan memonitor proses pelaksanaan pada setiap tahapan pemilu guna menjamin terselenggaranya pemilu jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia. Makamah Agung (MA) dan jajaran di bawahnya yaitu Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Negeri (PN), sangat berperan dalam proses pelaksanaan pemilu 1999 lalu, karena disamping membentuk Panwas, yudikatif juga menempatkan personelnya dalam kepengurusan Panwas. 

Keempat Model Pengawasan Pemilu Bentukan KPU Berdasarkan Pasal 120 UU nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, untuk melaksanakan pengawasan pemilu dibentuk Panitia Pengawas Pemilu. Panitia Pengawas Pemilu ini dibentuk oleh KPU, sedangkan Panitia Pengawas Pemilu Provinsi sampai Penitia Pengawas Pemilu Kecamatan dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu diatasnya. Demikian juga Panitia Pengawas Pemilu Presoden dan wakil Presiden, menurut pasal 76 UU nomor 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan wakil Presiden, tugas dan wewenang pengawasan pemilu Presiden dan wakil Presiden dilakukan oleh panitia Pengawas Pemilu seperti Panitia Pengawas Pemilu DPR, DPD dan DPRD. Mekanisme kerja Penitia Pengawas Pemilu ini pun lebih banyak dikoordinasikan kepada KPU/KPUD. (Wahidah 2004) 

Kelima Model Pangawasan Pemilu Bersifat Tetap. Menurut Undang Undang no 22 tahun 2007 penyelenggaraan pengawasan Pemilu dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu dibantu oleh Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu au Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. Badan Pengawas Pemilu merupakan lembaga yang bersifat tetap. Anggotanya diangkat sekali dalam 5 tahun atau bersifat tetap. Sedangkan Panwaslu di Provinsi, Panwaslu di Kabupaten/Kota, Panwaslu di Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri bersifat ad hoc. Panwaslu di Provinsi, Panwaslu di Kabupaten/Kota, Panwaslu di Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu selesai. Bawaslu berkedudukan di ibu kota negara.Panwaslu di Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi. Panwaslu Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota Kabupaten/kota. Panwaslu Kecamatan berkedudukan di ibu kota kecamatan. Pengawas Pemilu Lapangan berkedudukan di desa/kelurahan.Pengawas Pemilu Luar Negeri berkedudukan di kantor perwakilan Republik Indonesia. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan profesional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik. Jumlah anggota: 1. Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang; 2. Bawaslu di Provinsi sebanyak 3 (tiga) orang; 3. Panwaslu di Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) orang; 4. Panwaslu di Kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang. 5. Jumlah anggota Pengawas Pemilu Lapangan di setiap desa/kelurahan sebanyak 1 (satu) orang. (UU No 15 Tahun 2011)

 Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud diatas, Bawaslu beserta jajaran dibawahnya:
  • Menerima laporan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu;
  • Menyelesaikan temuan dan laporan adanya pelanggaran kampanye Pemilu yang tidak mengandung unsur pidana;
  • Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU tentang adanya pelanggaran kampanye Pemilu untuk ditindaklanjuti;
  • Meneruskan temuan dan laporan tentang dugaan adanya tindak pidana Pemilu kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Memberikan rekomendasi kepada KPU tentang dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu oleh anggota KPU, KPU provinsi, KPU Kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/kota berdasarkan laporan Panwaslu legislatif di Provinsi dan Panwaslu legislatif di Kabupaten/kota; dan/atau
  • Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengenaan sanksi kepada anggota KPU, KPU provinsi, KPU Kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu yang sedang berlangsung. (UU No 10 Tahun 2008 Pasal 123) 

Proses pengawasan pemilu antara lain;
  1.  Pendaftaran partai Politik dan Verifikasi Partai Politik, 
  2. Penyusunan Daftar Pemlih dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap,
  3.  Pendaftaran Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kota/Kabupaten,
  4.  Penyusunan dan Verifikasi Daftar Calon Sementara Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota,
  5.  Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPR dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota,
  6.  Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPD, Kampanye, 
  7. Pemungutan Suara, 
  8. Penghitungan Suara, 
  9. Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara, 
  10. Penetapan hasil Pemilu, Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, dan 
  11. Penyelesaiaan Pelangaran Pemilu dan Perselisiahan hasil Pemilu. 

MEKANISME KERJA PENGAWASAN PEMILU 

A. Pendaftaran partai Politik dan Verifikasi Partai Politik Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU. (UU No 10 Tahun 2008 Pasal 14) Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KPU. (UU No 10 Tahun 2008 Pasal 14) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai dilaksanakan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari/tanggal pemungutan suara.

B. Penyusunan Daftar Pemlih dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih. (UU No 10 Tahun 2008 Pasal 19) Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data kependudukan. Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah tersedia dan diserahkan kepada KPU paling lambat 12 (dua belas) bulan sebelum hari/tanggal pemungutan suara. KPU Kabupaten/kota menggunakan data kependudukan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih. KPU Kabupaten/kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dari Pemerintah dan pemerintah daerah. 

C. Pendaftaran Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kota/Kabupaten Partai Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota. Daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 diajukan kepada KPU untuk daftar bakal calon anggota DPR yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain. KPU provinsi untuk daftar bakal calon anggota DPRD provinsi yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lain. KPU Kabupaten/kota untuk daftar bakal calon anggota DPRD Kabupaten/kota yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lain. (UU No 10 Tahun 2008 Pasal 58) 

D. Penyusunan dan Verifikasi Daftar Calon Sementara Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota Bakal calon yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 disusun dalam daftar calon sementara olehKPU untuk daftar calon sementara anggota DPR. KPU provinsi untuk daftar calon sementara anggota DPRD provinsi. KPU Kabupaten/kota untuk daftar calon sementara anggota DPRD Kabupaten/kota. (UU No 10 Tahun 2008 Pasal 61) 

E. Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPR dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota KPU menetapkan daftar calon tetap anggota DPR. KPU provinsi menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD provinsi. KPU Kabupaten/kota menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten/kota. (UU No 10 Tahun 2008 Pasal 65)

 F. Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPD Perseorangan yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD kepada KPU melalui KPU provinsi.KPU melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD. Bawaslu, Panwaslu legislatif di Provinsi, Panwaslu legislatif di Kabupaten/kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPD yang dilakukan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU Kabupaten/kota. (UU No 10 Tahun 2008 Pasal 70) 

G. Kampanye Pelaksana kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota terdiri atas pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/kota, juru kampanye, orang-seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota. Pelaksana kampanye Pemilu anggota DPD terdiri atas calon anggota DPD, orang-seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD.
 Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat. (UU No 10 Tahun 2008 Pasal 78) Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan kampanye secara nasional, terhadap : a. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU provinsi, KPU Kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Seretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/kota melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu yang sedang berlangsung; atau b. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu yang sedang berlangsung. 

H. Pemungutan Suara Pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota diselenggarakan secara serentak. Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota untuk semua daerah pemilihan ditetapkan dengan keputusan KPU. (UU No 10 Tahun 2008 Pasal 148) Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri wajib melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemungutan suara dengan tertib dan bertanggung jawab. Dalam hal terjadi penyimpangan pelaksanaan pemungutan suara oleh KPPS/KPPSLN, Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri memberikan saran perbaikan disaksikan oleh saksi yang hadir dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS/TPSLN. (UU No 10 Tahun 2008 Pasal 169) 

I. Penghitungan Suara Penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota di TPS dilaksanakan oleh KPPS. Penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR di TPSLN dilaksanakan oleh KPPSLN Penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota di TPS disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu. Penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota di TPS diawasi oleh Pengawas Pemilu Lapangan. (UU No 10 Tahun 2008 Pasal 172) Pengawas Pemilu Lapangan mengawasi pelaksanaan penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota di dalam TPS. Pengawas Pemilu Luar Negeri mengawasi pelaksanaan penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR di dalam TPSLN.Peserta Pemilu dan warga masyarakat melalui saksi Peserta Pemilu atau Pengawas Pemilu Lapangan/ Pengawas Pemilu Luar Negeri yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS/KPPSLN apabila ternyata terdapat hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal keberatan yang diajukan melalui saksi Peserta Pemilu atau Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana dimaksud diatas dapat diterima, KPPS/KPPSLN seketika itu juga mengadakan pembetulan. (UU No 10 Tahun 2008 Pasal 178)

 J. Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
  • Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Kecamatan PPK membuat berita acara penerimaan hasil penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota dari TPS melalui PPS. PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud diatas dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu legislatif di kecamatan. PPK menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut kepada saksi Peserta Pemilu, Panwaslu legislatif di kecamatan, dan KPU Kabupaten/kota.(UU No 10 Tahun 2008 Pasal 182) Panwaslu legislatif di kecamatan wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota kepada PPK. 
  • Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Kabupaten/Kota KPU Kabupaten/kota membuat berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota dari PPK. KPU Kabupaten/kota melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu legislatif di Kabupaten/kota. (UU No 10 Tahun 2008 Pasal 187) Panwaslu legislatif di Kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota kepada KPU Kabupaten/kota. 
  • Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Provinsi KPU provinsi membuat berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota dari KPU Kabupaten/kota. KPU provinsi melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Panwas Provinsi. (UU No 10 Tahun 2008 Pasal 192) Panwaslu legislatif di Provinsi wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota kepada KPU provinsi. 
  • Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Nasional KPU membuat berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota dari KPU provinsi. KPU melakukan rekapitulasi hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud diatas dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu. (UU No 10 Tahun 2008 Pasal 194) Bawaslu wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota kepada KPU. 

K. Penetapan hasil Pemilu Hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota terdiri atas perolehan suara partai politik serta perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota. KPU wajib menetapkan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota. Perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR dan perolehan suara untuk calon anggota DPD ditetapkan oleh KPU dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh para saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu. Perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU provinsi dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh para saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu legislatif di Provinsi. Perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU Kabupaten/kota dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh para saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu legislatif di Kabupaten/kota. (UU No 10 Tahun 2008 Pasal 200) 

 L. Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk anggota DPR ditetapkan oleh KPU. Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU provinsi. Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk anggota DPRD Kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU Kabupaten/kota. (UU No 10 Tahun 2008 Pasal 204) Calon terpilih anggota DPR dan anggota DPD ditetapkan oleh KPU. Calon terpilih anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU provinsi. Calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU Kabupaten/kota. (UU No 10 Tahun 2008 Pasal 213) 

M. Penyelesaiaan Pelangaran Pemilu dan Perselisiahan hasil Pemilu Bawaslu, Panwaslu legislatif di Provinsi, Panwaslu legislatif di Kabupaten/kota, Panwaslu legislatif di kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri menerima laporan pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Laporan sebagaimana dimaksud diatas dapat disampaikan oleh: a. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; b. pemantau Pemilu; atau c. Peserta Pemilu. Laporan sebagaimana dimaksud diatas disampaikan secara tertulis kepada Bawaslu, Panwaslu legislatif di Provinsi, Panwaslu legislatif di Kabupaten/kota, Panwaslu legislatif di kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dengan paling sedikit memuat: a. nama dan alamat pelapor; b. pihak terlapor; c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan d. uraian kejadian. Laporan sebagaimana dimaksud diatas disampaikan paling lama 3 (tiga) hari sejak terjadinya pelanggaran Pemilu. Bawaslu, Panwaslu legislatif di Provinsi, Panwaslu legislatif di Kabupaten/kota, Panwaslu legislatif di kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri mengkaji setiap laporan pelanggaran yang diterima.

Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud diatas terbukti kebenarannya, Bawaslu, Panwaslu legislatif di Provinsi, Panwaslu legislatif di Kabupaten/kota, Panwaslu legislatif di kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri wajib menindaklanjuti laporan paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan diterima. Dalam hal Bawaslu, Panwaslu legislatif di Provinsi, Panwaslu legislatif di Kabupaten/kota, Panwaslu legislatif dikecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri memerlukan keterangan tambahan dari pelapor mengenai tindak lanjut laporan dilakukan paling lama 5 (lima) hari setelah laporan diterima. Bawaslu, Panwaslu legislatif di Provinsi, Panwaslu legislatif di Kabupaten/kota, Panwaslu legislatif di kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri memerlukan keterangan tambahan dari pelapor mengenai tindak lanjut laporan dilakukan paling lama 5 (lima) hari setelah laporan diterima.

Laporan pelanggaran administrasi Pemilu diteruskan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU Kabupaten/kota. Laporan pelanggaran pidana Pemilu diteruskan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan pelanggaran Pemilu diatur dalam peraturan Bawaslu. (UU No 10 Tahun 2008 Pasal 247)
  • pelanggaran admnistrasi Pelanggaran administrasi Pemilu adalah pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang ini yang bukan merupakan ketentuan pidana Pemilu dan terhadap ketentuan lain yang diatur dalam peraturan KPU. Pelanggaran administrasi Pemilu diselesaikan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU Kabupaten/kota berdasarkan laporan dari Bawaslu, Panwaslu legislatif di Provinsi , dan Panwaslu legislatif di Kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya. Pelanggaran administrasi Pemilu diselesaikan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU Kabupaten/kota berdasarkan laporan dari Bawaslu, Panwaslu legislatif di Provinsi, dan Panwaslu legislatif di Kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya. KPU, KPU provinsi, dan KPU Kabupaten/kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan dari Bawaslu, Panwaslu legislatif di Provinsi, Panwaslu legislatif di Kabupaten/kota. (UU No 10 tahun 2008 Pasal 250) 
  •  Pelanggaran pidana Pemilu Pelanggaran pidana Pemilu adalah pelanggaran terhadap ketentuan pidana Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang ini yang penyelesaiannya dilaksanakan melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan hasil penyidikannya disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 14 (empat belas) hari sejak menerima laporan dari Bawaslu, Panwaslu 

KESEKTRETARIATAN 
Sekretariat Bawaslu dipimpin oleh kepala sekretariat yang berasal dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Kepala Sekretariat Bawaslu adalah jabatan struktural eselon II. Kepala Sekretariat Bawaslu bertanggung jawab kepada Bawaslu. Kepala Sekretariat Bawaslu diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri atas usul Bawaslu. Pegawai Sekretariat Bawaslu berasal dari pegawai negeri sipil dan tenaga profesional yang diperlukan. Pola organisasi dan tata kerja Sekretariat Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden berdasarkan usulan Bawaslu. (UU No 22 tahun 2007 pasal 108) Jumlah pegawai sekretariat Panwaslu di Provinsi/Kabupaten/Kota/ Kecamatan masing-masing paling banyak 5 (lima) orang. Pegawai sekretariat Panwaslu di Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan berasal dari pegawai negeri sipil dan tenaga profesional yang diperlukan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan pengangkatan dan pemberhentian kepala sekretariat dan pegawai sekretariat Panwaslu di provisnsi/kabupaten/kota dan tata kerja sekretariat Panwaslu sebagaimana dimaksud diatas diatur dengan peraturan Bawaslu dengan berpedoman pada Peraturan Presiden. (UU No 22 tahun 2007 pasal 109)

Kamis, 17 Mei 2012

Komunikasi Politik dalam Integritas Pemilu

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah salah satu wujud dari sistem demokrasi. Pelaksanaan pemilu merupakan partisipasi masyarakat dalam membuat dan melaksanakan keputusan politik. Penyelenggaraan pemilihan umum harus dilaksanakan secara lebih berkualitas dari waktu ke waktu sehingga tercipta derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan mempunyai derajat keterwakilan yang lebih tinggi, serta memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Integritas proses dan hasil pemilu (Integrity Electoral) akan terwujud apabila semua ketentuan yang mengatur proses penyelenggaraan pemilu dilaksanakan dengan konsisten.

Dalam kajian komunikasi politik dalam Pemilu membahas bagaimana komunikasi dapat berlangsung dalam suatu sistem politik khususnya sistem pemilu yang mencakup bahasan-bahasan tentang bagaimana sistem pemilu itu dapat dipertahankan dan dapat berlanjut dari satu generasi ke generasi berikutnya. Lembaga legislatif Indonesia (DPR RI) kembali melahirkan regulasi pemilihan umum (Pemilu), Setelah UU No 15 Tahun 2011 regulasi tetntang penyelenggara Pemilu, DPR RI telah memutuskan UU tentang pemilihan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten dan DPD RI. Kedua regulasi yang diputuskan DPR RI ini menyempurnakan UU No 22 Tahun 2007 dan UU No 10 Tahun 2008 tentang pemilu 2009. Walaupun masih ada satu regulasi yang masih ditunggu oleh masyarakat -UU tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta UU Pemerintahan Daerah yang mengatur Pemilu Kepala Daerah-, upaya yang dilakukan oleh dewan legislatif telah memperlihatkan keinginan untuk mengupayakan pemilu yang lebih baik tahun 2014 nantinya. 

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah salah satu wujud dari sistem demokrasi. Pelaksanaan pemilu merupakan partisipasi masyarakat dalam membuat dan melaksanakan keputusan politik. Pemilihan umum dilakukan guna ; pertama mekanisme pendelegasian sebagian kedaulatan rakyat kepada peserta pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan Presiden/wakil presiden serta Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah untuk membuat dan melaksanakan keputusan politik sesuai dengan kehendak rakyat. Kedua mekanisme perubahan politik mengenai pola dan arah kebijakan publik dan/atau mengenai sirkulasi elit secara priodik dan tertib.dan ketiga mekanisme pemindahan berbagai macam perbedaan dan pertentangan kepentingan masyarakat kedalam lembaga legislatif dan eksekutif untuk dibahas dan diputuskan secara terbuka dan beradap. Hasil pemilihan umum yang diselenggarakan dalam suasana keterbukaan dengan kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat, dianggap mencerminkan dengan akurat partisipasi masyarakat. Sehingga pemilihan umum dianggap lambang sekaligus tolak ukur dari demokrasi tersebut (Mariam Budiardjo ; 2008). 

Untuk menilai tingkat demokrasi suatu pemilu antara lain : petama setiap tahapan penyelengaraan pemilu sesuai mengandung kepastian hukum (predictable procedur). Untuk itulah DPR bersama pemerintah setiap lima tahun membuat regulasi (Undang-Undang Pemilu) guna mengevaluasi dan mengantisipasi persoalan yang telah terjadi dan yang akan terjadi pada penyelengara. Untuk menilai tingkat demokrasi suatu pemilu antara lain : 
1. setiap tahapan penyelengaraan pemilu sesuai mengandung kepastian hukum (predictable procedur) 
2.setiap tahapan peneyelengaraan pemilu berdasarkan azas pemilu yag demokratik yakni Langsung umum bebas dan rahasia (luber), Jujur dan Adil (jurdil) serta Akuntabel (Free and fairelection) 
3.  proses penyelengaraan pemilu menggandung sistem pengawasan untuk menjamin setiap pelaksanaan sesuai dengan ketentuan dan juga hasil pemilu yang akurat dan sesuai dengan hasil pilihan pemilih (Electoral Integrity) 
4. proses penyelenggaraan pemilu mengandung sistem penyelesaian sengketa pemilu dengan prosedur dan keputusan yang adil dan cepatn pemilu nantinya. 
Kedua setiap tahapan peneyelengaraan pemilu berdasarkan azas pemilu yag demokratik yakni Langsung umum bebas dan rahasia (luber), Jujur dan Adil (jurdil) serta Akuntabel (Free and fairelection). 
Ketiga proses penyelengaraan pemilu menggandung sistem pengawasan untuk menjamin setiap pelaksanaan sesuai dengan ketentuan dan juga hasil pemilu yang akurat dan sesuai dengan hasil pilihan pemilih (Electoral Integrity). Hal ini menjadi tugas dan kewajiban Bawaslu dan jajaranya dalam mengawasi penyelengaraan pemilu di Indonesia. 
Keempat proses penyelenggaraan pemilu mengandung sistem penyelesaian sengketa pemilu dengan prosedur dan keputusan yang adil dan cepat. 

Agar tercipta derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan mempunyai derajat keterwakilan yang lebih tinggi, serta memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, maka penyelenggaraan pemilihan umum harus dilaksanakan secara lebih berkualitas dari waktu ke waktu. Banyaknya keluhan masyarakat dan pesrta pemilu (partai Politik) yang kecewa terhadap penyelenggaraan pemilu di Indonesia selama ini. Bahkan KPU dan Bawaslu yang telah melaksanakan tugasnya secara baik dituding sebagai salah satu titik lemah penyelangaraan pemilu yang tidak aspiratif. 

Ada beberapa persoalan yang sangat esensial yang timbul selama proses pemillihan umum tersebut. Persoalan itu antara lain : 
pertama Masalah regulasi. Ada persoalan yang menyangkut regulasi yakni masalah kekosongan hukum, masalah ketidak konsistenan hukum dan masalah ketentuan yang multitafsr. 
Kedua Masalah penyelenggara. Masalah profesional dan integritas penyelengara baik KPU maupun Bawaslu menjadi persoalan dalam pelaksanaan pemilu 
Ketiga Masalah politik lokal di sejumlah daerah yang memang rawan persoalan. Hal ini tentunya akan menjadi persoalan terselubung pada saat pemilu. 
Keempat Masa kampanye panjang yang dapat menyebabkan kekacauan ancaman ketertiban, kenyamanan dan keamanan social, 
Kelima Gugatan selisih hasil pemilu yang merupakan pola memperoleh kemungkinan kekuasaan keenam Politik uang sebagai modus memenangkan pertarungan dalam pemilu 

Untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas tidak hanya lemabaga penyelengara saja yang menjadi titik perhatian, namun diperlukan sistem pendukung yang memadai. Sistem pendukung tersebut antara lain; 
pertama organisasi penyelengara pemilu (KPU dan Bawaslu) yang sesuai dengan personal yang profesional dan berintegritas. 
Kedua sistem anggaran yang memadai. 
Ketiga sistem pengadaan dan distribusi logistik yang sesuai keempat sistem dokumentasian data dan informasi yang sesuai 

Dalam praktek kenegaraan, keabsahan sistem pemilu apabila mendapat dukungan dari seluruh warganegara yang berada dalam lingkup sistem tersebut, yang terwujud dalam partisipasi politik.sehingga pelaksanaan pemilu tersebut benar-benar mencerminkan totalitas aspirasi dan cita–cita seluruh warga masyarakat negara dalam berdemokrasi Integritas proses dan hasil pemilu (Integrity Electoral) akan terwujud apabila semua ketentuan yang mengatur proses penyelenggaraan pemilu dilaksanakan dengan konsisten. Integritas pemilu ini terwujud apabila tidak ada penyimpangan, pelanggaran, intimidasi, manipulasi, dan kesalahan dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan pemilu. Sehingga rakyat sebagai pemegang kedaulatan maupun sebagai pemilih ataupun semua pihak yang menaruh perhatian terhadap pemilu yang demokratis akan percaya terhadap hasil pemilu apabila interitas proses dan hasil pemilu ini dilaksanakan dengan baik. 

Menurut Tim Peneliti LIPI, Kriteria tentang pemilu yang jujur dan adil juga diukur dari lima parameter dalam konteks penentuan kadar demokratis suatu pemilu yakni : 1. Universalitas (Universality) ; pemilu demokratis harus diukur secara universal karena nilai-nilai demokrasi adalah universal artinya konsep, sistem, prosedur, perangkat dan pelaksana pemilu harus mengikuti kaidah demokrasi yang universal itu sendiri. 2. Kesetaraan (Egality) ; pemilu demokrasi harus mampu menjamin kesetaraan masing-masing kontestan untuk berkompetisi secara free and fair, oleh karena itu regulasi pemilu seharusnya dapat meminimalisir terjadinya ketidaksetaraan politik (political inequality), 3. Kebebasan (freedom) ; pemilu yang demokratis harus mampu menjamin kebebasan pemilih menentukan sikap politiknya tanpa adanya tekanan, intimidasi, iming-iming pemberian sesuatu yang akan mempengaruhi pilihan pemilih. 4. Kerahasian (secrecy) ; pemilu yang demokratis harus mampu menjamin kerahasian pilihan politik pemilih, bahkan oleh panitia pemilihan sekalipun. Kerahasian sebagai sebuah prinsip sangat terkait dengan kebebsan seseorang dalam memilih. 5. Transparansi (transparancy) ; pemilu yang demokratis harus menjamin transparansi dalam segala hal yang terkait dengan aktivitas pemilu yang dilakukan oleh semua pihak dalam proses pemilu yakni penyelengaraan pemilu, peserta pemilu dan pengawasan serta pemantau pemilu. (Lili Romli,”Pengawasan Penyelengaraan Pemilihan Umum dan Sri Yanuarti, “ Pengawasan Penyelangaraan Pemilu ; Studi kasus Jawa Tengah”. Buku laporan Penelitian LIPI dengan Balitbang Departetmen Dalam Negeri, hal 103-104 (Jakarta P2P LIPI 2004). 

Salah satu implementasi dari upaya yang dilakukan dalam meningkatkan kualitas pemilu atau integritas pemilu adalah membentuk dan melaksanakan fungsi pengawasan pemilu. Menurut DR. S.P. Siagian, MPA mengambarkan pengawasan sebagai berikut; “Proses pengamatan daripada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar pekerjaan yang sedang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.” Dalam pelaksanaanya Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi pemilu 2014, selain bertugas melaksanakan kewajiban (tugas pokok) dalam mengawal pemilu yang berintegitas, juga mengupayakan keterlibatan masyarakat secara luas dalam pengawasan pemilu tersebut. Namun untuk memaksimalkan fungsi pengawasan, perlu meningkatkan peran serta masyarakat secara keseluruhan. 

Hal ini disebabkan pertama masyarakat yang memiliki kedaulatan dalam negara ini kedua masyarakat memiliki kepentingan dalam pemilu. Karena mereka harus mengawal suara mereka supaya tidak dicurangi kedua fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu beserta jajaran kurang optimal. Hal lain dikarenakan pengawasan hanya dilakukan sampai pada tingkat kelurahan/desa. letak geografis daerah pengawasan yang cukup luas idak sebanding dengan jumlah pengawas yang ada. pemahaman sebagian besar pengawas tentang pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan yang minim. peralatan pendukung terhadap pengawasan yang minim .

Penurunan Partisispasi Ironisnya pemilu di Indosinesia menurut data KPU, partisipasi masyarakat dalam pemilu ini semakin lama semakin menurun. Hal ini ditandai dengan angka partisipasi yang mencapai 94 % pada pemilu 1971, 90% pada pemilu 1977, meningkat 97% pada pemilu 1982. Pada saat reformasi partisipasi masyarakat pada pemilu 1999 menjadi 93 %, pada pemilu 2004 menurun menjadi 84 %, dan menurun menjadi 71 % pada pemilu 2009 (70,99% pemilu legislatif dan 72,56% pada pemilu presiden) 

 Upaya peningkatan pertisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan pemilu dilakukan dengan cara : 
pertama Edukasi (pendidikan). Pendidikan politik dan pemilu perlu dilakukan seiring dengan pelaksanaan pemilu tersebut. Sehingga masyarakat tahu hak dan kewajiban dalam pemilu tersebut. 
Kedua Sosialisasi Pemilu. Sosialisasi ini berupa sosialisasi tahapan pemilu mulai dari verifikasi peserta pemilu sampai pelantikan dan pengabilan sumpah. Selain itu sosialisasi peraturan (regulasi) yang mengatur pelaksanaan pemilu baik berupa Undang-undang maupun peraturan KPU dan Bawaslu serta perturan lainya. 
Ketiga Transparansi (keterbukaan). Masyarakat perlu diberikan kesempatan dalam mengakses proses pemilu dan aturan-aturan dalam proses dan hasil pemilu. Akses tersebut berupa Akses terhadap mekanisme pelaksanaan tahapan yang telah dan sedang dilakukan dalam pemilu. Akses terhadap anggaran pelaksanaan pemilu Akses terhadap pelaksanaan pengadaan dan distribusi peralatan pemilu sehingga tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat spesifikasi, tepat anggaran. Akses terhadap mekanisme penyelesaiaan sengketa dan hasil sengketa pemilu. 

Komunikasi Politik 
 Selain upaya yang KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu dalam meningkatkan kualitas pemilu, KPU dan Bawaslu juga membangun komunikasi politik secara vertikal dan horizontal. Komunikasi vertikal adalah membangun sinergi dengan Kpu/Bawaslu Provinsi dan KPU/Panwaslu Kabupaten/kota. Komunikasi horizontal adalah komuniksi yang dilakukan dengan pemangku kepentingan pada pemilu yang akan datang. Kominikasi dilakukan dengan Pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah, Media Massa, Lembaga Pemantau Pemilu, LSM, DPR RI, Lembaga Penegakan Hukum, Lembaga Pemerintah yang berhubungan langsung dengan penyelanggaraan Pemilu. 

Untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas tidak hanya lemabaga penyelengara saja yang menjadi titik perhatian, namun diperlukan sistem pendukung yang memadai. Sistem pendukung tersebut antara lain ; pertama organisasi penyelengara pemilu (KPU dan Bawaslu) yang sesuai dengan personal yang profesional dan berintegritas. Kedua sistem anggaran yang memadai. Ketiga sistem pengadaan dan distribusi logistik yang sesuai keempat sistem dokumentasian data dan informasi yang sesuai. Selain itu komunikasi dilakukan denga peserta pemilu yakni partai-partai yang mengikuti pemilu di Indonesia. Namun yang terpenting komunikasi yang dilakukan oleh para penyelenggara pemilu adalah komunikasi yang dilakukan dengan masyarakat khususnya pemilih yang menyapaikan aspirasinya. 

Dalam kajian komunikasi politik dalam Pemilu membahas bagaimana komunikasi dapat berlangsung dalam suatu sistem politik khususnya sistem pemilu yang mencakup bahasan-bahasan tentang bagaimana sistem pemilu itu dapat dipertahankan dan dapat berlanjut dari satu generasi ke generasi berikutnya. Bahasan tentang sistem pemilu ini berkait pula dengan transformasi nilai-nilai yang dilaksanakan melalui kegiatan sosialisasi politik dan pendidikan politik. 

Komunikasi Politik adalah komunikasi yang diarahkan kepada pencapaian suatu pengaruh sedemikian rupa, sehingga masalah yang dibahas oleh jenis kegiatan komunikasi ini dapat mengikat semua warganya melalui suatu sanksi yang ditentukan bersama oleh lembaga-lembaga politik Astrid S. Susanto (1975) Komunikasi politik berfungsi untuk menumbuhkan persamaan persepsi dan kesatuan pandang melalui simbol-simbol komunikasi sebagai produk interpretasi bersama. Hal ini yang dimaksud berwujud sifat-sifat integratif perilaku dan pola pikir ke dalam sistem politik yang sedang berlangsung dan sekaligus terwujudnya komitmen moral terhadap sistem nilai yang dijunjung tinggi bersama. Dalam hal ini KPU dan Bawaslu adalah aktor pemilu yang yang ditugasi menyelengarakan dan mengawasi pemilu. Mereka menafsirkan regulasi dan sistem pemilu yang terkandung didalam lingkungan mereka dan mengarahkan tindakan mereka dengan cara yang bermakna bagi susksesnya proses penyelengaraan dan pengawasan pemilu. 

Dalam proses ini, mereka menggunakan bahasa, label (simbul-simbul), dan rutinitas untuk pengelolaan pesan dan mode-mode lain tindakan spesifik secara cultural. Sebagai contoh salah satu kegiatan penyelengaran pemilu dalam menfsirkan regulasi (undang-undang Pemilu) dan mensosialisai kepada masyarakat dan peserta pemilu. Guna pencapaian komunikasi secara efektif dan efisien proses sosialisasi mengunakan bahasa, simbul-simbul dan kegiatan rutinitas yang ada pada adat-istiadat (Cultural) setempat. Sehingga dapat mudah dipahami oleh masyarakat setempat dan dapat dengan mudah terwujudnya komitmen moral terhadap sistem nilai pemilu yang dijunjung tinggi bersama. Hal ini merupakan salah satu upaya dalam mencapai interitas pemilu di Indonesia Demikianlah fungsi dan peranan komunikasi politik dalam pelasanaan pemilu. Banyak hal yang menjadi kajian dalam proses pengembangan komunikasi politik seiring dengan perkembangan dan kompleknya persoalan pemilu saat ini. 

 Musfialdy S.Sos M.Si Dosen Komunikasi UIN Suska Pekanbaru Riau

Organisasi dan Komunikasi Organisasi

Komunikasi di dalam organisasi tidak terlepas dari perkembangan manajeman dan birokrasi. Komunikasi merupakan kegiatan yang paling serin...