Sabtu, 14 Agustus 2010

Pemberdayaan Masyarakat Riau Dalam Menghadapi Terpaan Media Penyiaran

Komunikasi massa merupakan organisassi media menciptakan dan meyebarkan pesan-pesan pada masyarakat luas dan proses pesan tersebut dicari, digunakan dan dipengaruhi oleh audiens. Organisasi media menyebarkan pesan yang mempengaruhi dan mengambarkan budaya masyarakat, dan media memberikan informasi kepada audiens yang heterogen, menjadikan media sebagai bagian dari kekuataninstitusi masyarakat. (Stephen W Litteljohn)
Denish McQuil mengatakan bahwa media massa merupakan :
• Jendela (windaws), yang memungkinkan kita untuk melihat lingkungan kita lebih jauh. Penafsir (interpretasi) yang membantu kita memahami pengalaman,
• Landasan (platform) atau pembawa yang menyampaikan informasi,
• Komunikasi Interaktif (interaktive communication) yang meliputi opini audiens
• Penanda (Signposts) yang memberikan kita intruksi dan petunjuk
• Penyaring (filters) yang membagi pengalaman dan fokis terhadap orang lain,
• Cermin (mirror) yang merefleksikan diri kita dan
• Penghalang (barriers) yang menutupi kebenaran.

I. KERANGKA TEORITIS
Selama ini perspektif masyarakat sangat negatif dalam memandang media massa khususnya media penyiaran yang ada. Masyarakat selalu menuding siaran yang mengandung kekerasan yang menyebabkan seorang anak dirumah menjadi lebih beringas. Seorang guru bahkan sering berkomentar bahwa murid-muridnya membandel setelah adanya siaran tinju yang ditayangkan oleh sebuah station penyiaran tertantu. Kebiasaan sebuah station menyiarkan iklan tentang “life stile’ dituding menybabkan tingkat konsumeritas di suatu daerah menjadi tinggi.

Pandangan ini mungkin sesuai dengan perspektif sebagian kalangan yang mengatakan bahwa masyarakat tidak berdaya ketika mengkonsumsi (diterpa) oleh media massa. Beberapa teori bahkan membenarkan perspektif tersebut. Salah satu yang mendukung perspektif tersebut adalah teori masyarakat massa (Mass Society Theory) yang diusung oleh Kornhouser (1959), Bromson (1961), Giner (1979) (Danis Mc Quil 1991). Dalam teoti ini dijelaskan bahwa, rata rata orang merupakan korban media massa. (Richad West and Lynn H Turner 2007). Hasil penelitian dan pengamatan mereka menunding media yang menyebabkan rusaknya moral individu bahkan kelompok dari suatu komunitas.

Pandangan ini diperkuat oleh Wilbur Schramm dengan teori peluru (Bullet Theory). Menurut Schramm seorang komunikator dapat menembakan peluru (pesan) komunikasi yang begitu ajaib kepada khalayak yang pasif dan tidak berdaya (Onong U. Effendy). Pandangan yang diusung oleh Schramm ini atau lebih terkenal Hipodermik Needle Theori mengatakan terjadi kepanikan setelah peristiwa penyiaran kaleidoskop stasion radio CBS di amerika yang berjudul “The invation From Mars“ tahun 1950-an. Akibat siaran tersebut timbul kepanikan pada masyarakat Amerika akan invasi dari planet Mars. Ini menunjukan ketidak berdayaan masyarakat (Pasif) ketika diterpa oleh media penyiaran.

Hal ini pun pernah terjadi di Indonesia pada tahun 80-an. Beberapa sinetron yang disiarkan oleh radio swasta di berbagai kota di Indonesia mengambarkan suatu yang riil terjadi sebagaimana yang digambarkan dalan siaran tersebut. Darama Misteri Gunung Merapi yang disiarkan di radio mengambarkan akan suatu mistik yang terjadi di sekitar gunung merapi di Sumatera Barat. Bahkan dengan antusiasnya masyarakat drama ini, beberapa kali dibuat menjadi film layar lebar dan sukses di pasaran. Hal yang sama juga terjadi pada drama Brama Kumbara yang ditayangkan oleh beberapa siaran radio swasta di tanah air. Padahal cerit ayang disiarkan oleh radio tersebut hampir sebagian besar merupakan fiksi belaka.

Gambaran diatas seolah-olah menunjukan ketidak-berdayaan (Pasif) masyarakat ketika diterpa oleh media penyiaran. Padahal siaran yang ditayangkan televisi dan radio tersebut merupakan karya fiksi saja. Namun rekasi yang terjadi di masyarakat sangat fenomenal.
Ironinya pandangan diatas kemudian dibatah oleh Elihu Katz dan, Jay G. Blumner dan Michael Gurevitch (Richad West and Lynn H Turner 2007). Dalam dari hasil penelitian mereka kemudian ditemukan teori kegunaan dan gratifikasi (Uses and Gratification Theory). Teori ini menyatakan bahwa orang secara aktif mencari media tertentu dan isi (content) tertentu untuk menghasilkan kepuasan (atau hasil) tertentu. Dalam pengembangan teori ini dikatakan orang aktif karena mereka mampu untuk mempelajari dan mengevaluasi berbagai jenis media untuk mencapai tujuan tertantu.
Seseorang akan menonton suatu acara dari sebuah lembaga penyiaran disebakan adanya kegunaan (use) bagi meraka dan penghargaan (gratifikasi) dari upaya yang dilakukanya. Mereka akan menonton berita, apabila mereka membutuhkan informasi baik daerah nasioanl maupun mancanegara. Seorang ibu akan lebih mencari siaran di televisi maupun di radio tentang bagaimana cara memasak yang enak dan cepat daripada menyaksikan siaran berita. Seorang politikus akan mencari berita atau informasi tentang siatuasi daerah pemilihannya (constituen) daripada menonton siaran olahraga.

Begitu juga mereka akan menonton siaran syang berhubungan dengan kehidupan mereka sehari-hari. Seorang dokter akan banyak menonton sinetron yang berhubungan dengan kesehatan daripada sinetron tentang aksi laga. Begitu juga sebaliknya seorang aparat kepolisian akan menyaksikan film aksi laga dari pada film drama.
Adapun asumsi-asumsi dasar teori ini adalah :
1. Khalayak dianggap aktif; artinya, sebagian penting dari pengunaan media massa diasumsikan mempunyai tujuan.
2. Dalam proses komunikasi massa banyak inisiatif untuk mengkaitkan pemuasan kebutuhan dengan pemilihan media terletak pada anggota khalayak.
3. Media massa harus bersaing dengan sumber-sumber lain untuk memuaskan kebutuhannya. Kebutuhan yang dipengaruhi media hanyalah bagian yang rentan kebutuhan manusia yang lebih luas. Bagaimana kebutuhan ini terpengaruhi melalui konsumsi media amat tergantung pada prilaku khalayak yang bersangkutan.
4.Banyak tujuan pemilih media massa disimpulkan dari data yang diberikan anggota khalayak; artinya,orang dianggapa cukup mengerti untuk melaporkan kepentingan dan motif pada situasi-situasi tertentu
5. Penilaiaan tentang arti kulturasi dari media massa harus ditangguhkan sebalum diteliti lebih dahulu orientasi khalayak. (Blumer dan Katz, 1974)
Asumsi ini jelas menerangkan bahwa khalayak (pemirsa media) yang aktif dan pengunaan yang berorientasi pada tujuan yang jelas. Asumsi diatas menjelaskan kebutuhan pada pilihan terhadap sebuah media berada diangan khalayak atau pemirsa. (Richad West and Lynn H Turner 2007) Hal ini sangat bertentangan sekali dengan asumsi sebelumnya khalayak yang pasif ketika mereka diterpa oleh media massa.

II. KERANGKA NORMATIF
Pasal 6 UU no 32 tahun 2002 dijelaskan bahwa Penyiaran dilakukan oleh satu sistem penyiaran nasional. Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam UU No 32 tahun 2002 Sistem Penyiaran Nasional adalah tatanan penyelenggaraan penyiaran nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menuju tercapainya dasar, asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran nasional.

Sebelum membahas mengenai sistem penyiaran ada baiknya kita memahami beberapa istilah yang terkait dengan organisasi penyiaran sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Penyiaran yang berlaku saat ini yaitu Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU 32/2002). Pertama, UU 32/2002 menggunakan istilah ‘lembaga penyiaran’ seperti lembaga penyiaran publik, swasta, komunitas dan seterusnya. Apa yang dimaksud dengan ‘lembaga penyiaran’ ini? Menurut Ketentuan Umum UU 32/2002 “lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas, maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku”.[1] Dari sini dapat kita simpulkan bahwa pengertian lembaga penyiaran adalah sama dengan penyelenggara penyiaran.

Ada pula istilah ‘jasa penyiaran’ yang dalam UU 32/2002 terbagi atas jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi sebagaimana ketentuan pasal 13: “Jasa penyiaran terdiri atas: a) jasa penyiaran radio dan; b) jasa penyiaran televisi”.[2] Undang-undang tidak memberi definisi mengenai apa yang dimaksud dengan jasa penyiaran, dan apa yang membedakannya antara lembaga penyiaran dan jasa penyiaran.

Dengan demikian terdapat empat istilah dalam Undang-undang Penyiaran yaitu: lembaga penyiaran, penyelenggara penyiaran, jasa penyiaran dan stasiun penyiaran. Adanya empat istilah ini agak membingungkan dan terkesan berlebihan, tidak jelas kapan kita harus menggunakan salah satu istilah itu dan kapan harus menggunakan istilah yang lainnya karena pada dasarnya semuanya mengacu pada pengertian yang sama. Suatu lembaga penyiaran sudah tentu akan menyelenggarakan siaran dan menawarkan jasanya ke berbagai pihak (utamanya pemasang iklan), dan setiap lembaga penyiaran sudah pasti memiliki stasiun penyiaran.

Di Amerika Serikat, ke-empat istilah tersebut dirangkum hanya dalam satu istilah yaitu broadcast station atau stasiun penyiaran. Head-Sterling (1982) mendefinisikan stasiun penyiaran sebagai: “an entity (individual, partnership, corporation, or non-federal governmental authority) that is licensed by the federal government to organize and schedule program for a specific community in accordance with an approved plan and to transmit them over designated radio facilities in accordance with specified standars”.[4] Artinya: “suatu kesatuan (secara sendiri, bersama, korporasi, atau lembaga yang bukan lembaga pemerintahan pusat) yang diberi izin oleh pemerintah pusat untuk mengorganisir dan menjadwal program bagi komunitas tertentu sesuai dengan rencana yang sudah disetujui dan menyiarkannya untuk penerima radio tertentu sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan”.

Definisi ini memberikan pengertian yang menunjukkan unsur-unsur elemen stasiun penyiaran yang mencakup atau meliputi: kepemilikan, perijinan, fungsi, kegiatan menyiarkan (transmisi), bahkan juga sasaran siaran (target audien) yang ingin dituju. Definisi ini juga menunjukkan bahwa suatu stasiun siaran dapat dikelola oleh perorangan atau bersama-sama atau dikelola perusahaan atau lembaga tertentu.

Undang-undang Penyiaran tampaknya menggunakan istilah ‘stasiun penyiaran’ khusus untuk menekankan pada aspek teknik yaitu segala hal yang terkait dengan pemancaran sinyal siaran atau transmisi padahal stasiun penyiaran tidaklah selalu melulu terkait dengan masalah teknis penyiaran semata sebagaimana pengertian yang diberikan Head-Sterling tersebut di atas.

Istilah lain yang sering digunakan adalah ‘media penyiaran’. Istilah yang terakhir ini tampaknya lebih bisa diterima karena memiliki pengertian yang luas yang meliputi organisasi, kepemilikan, perijinan, fungsi, kegiatan dan sebagainya. Khusus dalam konteks ilmu komunikasi, istilah media penyiaran tampaknya lebih cocok karena media penyiaran merupakan salah satu media atau channel untuk menyampaikan pesan kepada khalayak luas. Penulis tidak ingin terlalu mempersoalkan antara kedua istilah tersebut. Dalam buku ini istilah ‘stasiun penyiaran’ dan istilah ‘media penyiaran’ digunakan secara berganti-ganti.

Mereka yang ingin mendirikan stasiun penyiaran harus terlebih dahulu memikirkan untuk membuat perencanaan stasiun penyiaran seperti apa yang akan didirikan. Pertanyaan pertama tentu saja mengenai apakah stasiun penyiaran yang akan didirikan itu merupakan stasiun penyiaran televisi atau stasiun penyiaran radio. Jika pertanyaan pertama ini sudah terjawab maka hal lain yang perlu dipikirkan adalah mengenai: A) jenis stasiun penyiaran dan; B) jangkauan siaran.

Istilah lainnya adalah ‘stasiun penyiaran.’ Juga tidak terdapat definisi mengenai hal ini. Istilah stasiun penyiaran hanya muncul ketika undang-undang pasal 31 menjelaskan bahwa “lembaga penyiaran yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi terdiri atas stasiun penyiaran jaringan dan/atau stasiun penyiaran lokal”.

Sedangkan Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran, baik Lembaga Penyiaran Pemerintah, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus maupun penyelenggara siaran lainnya, yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berpedoman pada perturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 UU no 32 tahun 2002).

Dalam pelaksanaannya sietem penyiaran tersebut dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dalam UU no 32 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia, adalah lembaga negara yang bersifat independen yang berada di Pusat dan di daerah yang tugas dan wewengnya diatur Undang Undang sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran. Semangatnya adalah pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah publik harus dikelola oleh sebuah badan independen yang bebas dari campur tangan pemodal maupun kepentingan kekuasaan.Berbeda dengan semangat dalam Undang-undang penyiaran sebelumnya, yaitu Undang-undang No. 24 Tahun 1997 pasal 7 yang berbunyi "Penyiaran dikuasai oleh negara yang pembinaan dan pengendaliannya dilakukan oleh pemerintah", menunjukkan bahwa penyiaran pada masa itu merupakan bagian dari instrumen kekuasaan yang digunakan untuk semata-mata bagi kepentingan pemerintah.

Apabila ditelaah secara mendalam, Undang-undang no. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran lahir dengan dua semangat utama, pertama pengelolaan sistem penyiaran harus bebas dari berbagai kepentingan karena penyiaran merupakan ranah publik dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. Kedua adalah semangat untuk menguatkan entitas lokal dalam semangat otonomi daerah dengan pemberlakuan sistem siaran berjaringan.

Dasar dari fungsi pelayanan informasi yang sehat adalah seperti yang tertuang dalam Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yaitu Diversity of Content (prinsip keberagaman isi) dan Diversity of Ownership (prinsip keberagaman kepemilikan). Kedua prinsip tersebut menjadi landasan bagi setiap kebijakan yang dirumuskan oleh KPI. Pelayanan informasi yang sehat berdasarkan Diversity of Content (prinsip keberagaman isi) adalah tersedianya informasi yang beragam bagi publik baik berdasarkan jenis program maupun isi program. Sedangkan Diversity of Ownership (prinsip keberagaman kepemilikan) adalah jaminan bahwa kepemilikan media massa yang ada di Indonesia tidak terpusat dan dimonopoli oleh segelintir orang atau lembaga saja. Prinsip Diversity of Ownership juga menjamin iklim persaingan yang sehat antara pengelola media massa dalam dunia penyiaran di Indonesia.
Guna melaksanakan fungsinya KPI memiliki wewenang :
1. Menetapkan standar program siaran
2. Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman prilaku penyiaran.
3. Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman prilaku penyiaran serta standar program siaran
4. Memeberikan sangsi terhadap pelanggaran perturan dan pedoman prilaku penyiaran serta standar program siaran
5. Melakukan koordinasi dan atau kerjasama dengan pemerintah lembaga penyiaran dan masyarakat.
Tugas KPI adalah :
1. Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benarsesuai dengan hak asazi manusia.
2. Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran
3. Ikut membangun iklilm persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan idustri terkait
4. Medmelihara tatanan informasi nasioanal yang adil, merata dan seimbang
5. Menampung, meneliti dan melajuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyrakat terhadap penyelenggaraan penyiaran
6. Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesioanlitas di bidang penyiaran

III. PROVINSI RIAU
Selajutnya kita tinjau kondisi provinsi Riau saat ini, secara GEOGRAFIS : Luas wilayah Provinsi Riau adalah 111.228,65 kilometer persegi (luas sesudah pemekaran Provinsi Kepulauan Riau) yang terdiri dari pulau-pulau dan laut-laut. Keberadaannya membentang dari lereng Bukit Barisan sampai Laut Cina Selatan, terletak antara 1°15´ Lintang Selatan sampai 4°45´ Lintang Utara atau antara 100°03´-109°19´ Bujur Timur Greenwich dan 6°50´-1°45´ Bujur Barat Jakarta.

Dengan jumlah penduduk sekitar 4 juta lebih Provinsi Riau terdiri dari Suku bangsa: Suku Melayu, Suku Jawa, Suku Minangkabau, Suku Batak, Suku Banjar, Suku Tionghoa, Suku Bugis, Suku Sunda. Bahasa: Bahasa Indonesia, Bahasa Melayu, Bahasa Minangkabau. Agama: Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu.

Visi Riau 2020 “Terwujudnya Provinsi Riau sebagai Pusat Perekonomian dan Kebudayaan Melayu dalam Lingkungan Masyarakat yang Agamis, Sejahtera Lahir dan Batin, di Asia Tenggara Tahun 2020”

SEJARAH RIAU : Pembentukan Provinsi Riau ditetapkan dengan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957. Kemudian diundangkan dalam Undang-undang Nomor 61 tahun 1958. Sama halnya dengan Provinsi lain yang ada di Indonesia, untuk berdirinya Provinsi Riau memakan waktu dan perjuangan yang cukup panjang, yaitu hampir 6 tahun (17 Nopember 1952 s/d 5 Maret 1958). Dalam Undang-undang pembentukan daerah swatantra tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau, Jo Lembaran Negara No 75 tahun 1957, daerah swatantra Tingkat I Riau meliputi wilayah daerah swatantra tingkat II : Bengkalis, Kampar, Indragiri, Kepulauan Riau, termaktub dalam UU No. 12 tahun 1956 (L. Negara tahun 1956 No.25) dan Kotaparaja Pekanbaru, termaktub dalam Undang-undang No. 8 tahun 1956. Dengan Ibukota Provinsi Tanjung PinangDengan surat keputusan Presiden tertanggal 27 Februari 1958 No. 258/M/1958 telah diangkat Mr. S.M. Amin, Gubernur KDH Provinsi Riau di lakukan pada tanggal 5 Maret 1958 di Tanjungpinang oleh Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Sekjen Mr. Sumarman.
Pada tanggal 20 Januari 1959 dikeluarkan Surat Keputusan dengan No. Des.52/1/44-25 yang menetapkan Pekanbaru sebagai ibukota Provinsi Riau.Untuk merealisir ketetapan tersebut, dibentuklah dipusat suatu panitia interdepartemental, karena pemindahan ibukota dari Tanjungpinang ke Pekanbaru menyangkut kepentingan semua Departemen. Sebagai pelaksana di daerah dibentuk pula suatu badan di Pekanbaru yang diketuai oleh Penguasa Perang Riau Daratan Letkol. Kaharuddin Nasution. Gubernur Mr. S.M. Amin digantikan oleh Letkol Kaharuddin Nasution yang dilantik di Pekanbaru tanggal 6 Januari 1960.

Selanjutnya diangkatnya Kolonel Arifin Achmat sebagai care taker Gubernur Kepala Daerah Provinsi Riau terhitung mulai tanggal 16 Oktober 1966 dengan surat keputusan Menteri Dalam Negeri No. UP/4/43-1506. pelantikannya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Letnan Jenderal Basuki Rachmad dalam suatu sidang pleno DPR-GR Provinsi Riau pada tanggal 15 Nopember 1966. Kemudian pada tanggal 16 Februari 1967 DPRD-GR Provinsi Riau mengukuhkan Kolonel Arifin Achmad sebagai Gubernur Riau dengan Surat Keputusan Nomor 002/Kpts/67. Maka Menteri Dalam Negeri mengesyahkan pengangkatan Kolonel Arifin Achmad sebagai Gubernur Kepala Derah Provinsi Riau untuk masa jabatan 5 tahun, dengan Surat Keputusan No. UP/6/1/36-260, tertanggal 24 Februari 1967. Surat Keputusan tersebut diperbaharui dengan Surat Keputusan Presiden Repbulik Indonesia Nomor : 146/M/1969 tertanggal 17 Nopember 1969.
GUBERNUR. Hingga sekarang pejabat Gubernur Riau sudah mengalami beberapa kali pergantian, yaitu
1. Mr. S.M. Amin Periode 1958 – 1960
2. H. Kaharuddin Nasution Periode 1960 – 1966
3. H. Arifin Ahmad Periode 1966 – 1978
4. Hr. Subrantas.S Periode 1978 – 1980
5. H. Prapto Prayitno (Plt) 1980
6. H. Imam Munandar Periode 1980 - 1987.
7. H. Baharuddin Yusuf (Plh) 1988
8. Atar Sibero (Plt) 1988 9. H. Soeripto Periode 1988 – 1998
10. H. Saleh Djasit Periode 1998 – 2003
11. H.M. Rusli Zainal Periode 2003 – 2008
12. Wan Abubakar September 2008 (Plh) karena incumbent mendaftar Pilkada
13. H.M Rusli Zainal 2008- sekarang
KABUPATEN/KOTA: Seiring dengan berhembusnya angin reformasi telah memberikan perubahan yang drastis terhadap negeri ini, tidak terkecuali di Provinsi Riau sendiri. Salah satu perwujudannya adalah dengan diberlakukannya pelaksanaan otonomi daerah yang mulai di laksanakan pada tanggal 1 Januari 2001. Hal ini berimplikasi terhadap timbulnya daerah-daerah baru di Indonesia, dari 27 Provinsi pada awalnya sekarang sudah menjadi 32 Provinsi. Tidak terkecuali Provinsi Riau, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2004 Kepulauan Riau resmi mejadi Provinsi ke 32 di Indonesia, itu berarti Provinsi Riau yang dulunya terdiri dari 16 Kabupaten/Kota sekarang hanya menjadi 11 Kabupaten/Kota. Kabupaten-Kabupaten tersebut adalah; (1) Kuantang Singingi, (2) Inderagiri Hulu, (3) Inderagiri Hilir, (4) Pelalawan, (5) Siak, (6) Kampar, (7) Rokan Hulu, (8) Bengkalis, (9) Rokan Hilir, dan Kota (10) Pekanbaru, (11) Dumai dan terakhir (12) Meranti.

IV. SISTEM PENYIARAN DI PROVINSI RIAU.
Provinsi Riau yang merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mengunakan sistem penyiaran yang ada pada UU no 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan PP no 11 Tahun 2005 serta aturan lainya. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana tranmisi di barat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan gelombang elektromagnetik, kabel, serat optik, dan /atau media lainnya untuk dapat diterima oleh masyarakat dengan pesawat penerima siaran televisi, atau perangkat elektronik lainnya dengan atau tanpa alat bantu. Walaupun begitu aplikasinya penyiaran di Provinsi Riau perlu memberikan konten (isi) budaya melayu dan pendidikan yang jelas dan tegas dari masyarakat dan lembaga penyiaran maupun pemerintah daerah.

Persoalannya adalah apakah sistem penyiaran lokal tersebut bisa dicover oleh KPI Daerah Riau. Dengan wilayah dan jumlah penduduk yang besar, rasanya tugas yang diemban oleh KPI daerah Riau tidak efektif. Cara yang terbaik dalam memberikan konten budaya dan pendidikan bagi bumi lancang kuning ini adalah bagaimana melibatkan (pemberdayaan) masyarakat Riau baik yang aktif dalam mengunakan media maupun masyarakat lainya.

Pemberdayaan masyarakat ini dapat mengunakan teori pembelajaran sosial (Social Learning Theory). Dalam teori ini dijelaskan bahwa media massa sebagai agen sosialisasi yang utama disamping keluarga, guru di sekolah dan sahabat. Manusia mampu menyadari atau berfikir dan bahwa mereka dapat mengabil manfaat dari pengamatan dan pengalaman (Albert Badura 1977).

Lebih lanjut dijelaskanya bahwa sebuah variabel penting yang mempengaruhi apakah terjadi pembelajaran sosial atau tidak adalah persepsi atas kemampuan diri (self efficacy) atau penilaiaan orang mengenai kemampuan untuk mengunakan kontrol atas kinerja mereka dan kejadian yang mempengaruhi kehidupan mereka. Badura menyebutkan bahwa Pengaruh percontohan harus didisain untuk membangun self efficacy dan juga menyampaikan ilmu pengetahuan dan aturan-aturan yang berlaku. Banyak komunikasi yang ditujukan pada perobahan prilaku orang tidak hanya memperagakan perilaku-perilaku tapi berusaha untuk menarik atau meningkatkan perasaan self efficacy anggota. Disini kita bisa mensinergikan antara media yang memberikan pesan dengan kemampuan berfikir dan menganalisa dari masyarakat terhadap siaran maupun lembaga penyiaran yang ada. Sikap kritis dan evaluatif dari masyarakat apabila disinergikan dengan upaya KPI dan KPID dalam mengawasi dan mengkontol penyiaran dapat menghasilakn upay yang maksimal.

Pengawasan menurut George R. Theri sebagaimana yang dikutib oleh Muchsan SH dalam Sistem Pengawasan Terhadap aparat Pemerintah dan peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia (1992) menyatakan “ Control is to determine what accomplished evaluate it, and applly corrective measures, if needed to insure result in keeping with the plan” (tindakan evaluatif serta koreksi terhadap hasil yang dicapai dengan maksud agar hasil tersebut sesuai dengan rencana). Apabila masyarakat dan KPI atau KPID Riau bisa mengevaluasi dan mengkoreksi secara benar maka fungsi kontrol terhadap media menjadi maksimal dan efektif. Jadi peran serta dan pemberdayaan masyarakat Riau akan sangat membantu pelaksanaan penyiaran yang sesuai dengan regulasi (UU no 32 tahun 2002 dan PP 11 tahun 2005)

Musfialdy, S. Sos M. Si
Dosen Komunikasi
Fakultas dakwah dan Ilmu Komunikasi
UIN Suska Pekanbaru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Organisasi dan Komunikasi Organisasi

Komunikasi di dalam organisasi tidak terlepas dari perkembangan manajeman dan birokrasi. Komunikasi merupakan kegiatan yang paling serin...